Diduga Langgar Etik, JMSI Laporkan Kadispar Sultra ke Tiga Lembaga Negara

Jakarta – KodeSultra : Pengurus Daerah (Pengda) Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi melaporkan Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Sultra, Ridwan Badallah, ke tiga lembaga negara, yakni Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), serta Badan Kepegawaian Negara (BKN), Selasa 10 Februari 2026.

Pelaporan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh oknum pejabat tersebut. Sebelumnya, pengaduan juga telah disampaikan secara daring melalui laman Lapor.go.id

Sebelum melapor ke pemerintah pusat, JMSI Sultra mengaku telah menempuh berbagai langkah persuasif dan administratif. Di antaranya melayangkan somasi kepada Kadispar Sultra, serta melaporkan dugaan pelanggaran etik tersebut kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra dan DPRD Sultra dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra.

Kasus ini bermula dari unggahan akun TikTok @erbebersuara pada Kamis, 22 Januari 2026, yang diduga mencatut dan melabeli dua media anggota JMSI Sultra, yakni Suarasultra.com dan Sultrapedia.com, sebagai media “abal-abal” dan penyebar hoaks.

Ketua Pengda JMSI Sultra, Adhi Yaksa Pratama, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menempuh jalur hukum dan administratif guna menjaga marwah pers serta profesionalisme aparatur negara.

“ Kami telah melaporkan dugaan ini secara online dan hari ini juga kami menyampaikan laporan secara langsung ke Kemendagri, KemenPAN-RB, dan BKN,” ujar Adhi.

Menurutnya, tindakan tersebut diduga berdampak langsung pada kredibilitas dan kepercayaan publik terhadap media anggota JMSI Sultra, serta berpotensi merugikan secara ekonomi.

“ Pelabelan negatif itu menurunkan kepercayaan publik dan merugikan media secara bisnis. Karena itu, kami juga tengah menyiapkan gugatan perdata,” jelasnya.

Lebih lanjut, Adhi meminta agar persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Ia mendorong Gubernur Sultra Andi Sumangerukka dan Wakil Gubernur Sultra Hugua untuk mengambil langkah tegas terhadap bawahannya.
“Kami berharap pimpinan daerah segera mengambil sikap tegas agar polemik ini tidak terus berulang dan mengganggu jalannya pemerintahan,” katanya.

Adhi menambahkan, jika tidak segera ditangani, polemik tersebut dikhawatirkan dapat menciptakan persepsi negatif terhadap Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, khususnya terkait komitmen terhadap kebebasan pers dan keterbukaan terhadap kritik.

“ Jangan sampai pemerintah daerah dipersepsikan anti kritik akibat ulah oknum tertentu,” pungkasnya

Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor belum dapat di konfirmasi.