Kodesultra.Id, SP2HP Polres Nias B/847/IX/2026 Ungkap DNA Campuran Laki-laki, Keluarga Soroti Perbedaan Informasi Awal dan Hasil Labfor
Gunungsitoli, Nias – Penyidikan kasus dugaan tindak pidana “Dengan Sengaja Menghilangkan Nyawa Orang Lain” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 459 dan/atau Pasal 458 ayat (3), ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang terjadi pada Jumat 15 Mei 2026 sekira pukul 17.00 WIB di Dusun IV Desa Hilinaa Kec. Alasa Talumuzoi, menemukan titik terang sekaligus tanda tanya baru. Korban Alm. AGNIS JANCE ZEBUA alias JANCE.
Berdasarkan SP2HP Nomor: B/847/AX/RES.1.7./2026/Reskrim tanggal 15 September 2026 atas nama pelapor AIPDA NELIYUS TELAUMBANUA, penyidik menyampaikan telah memeriksa 8 saksi baru di luar 62 saksi lama (total 70 saksi) dan menerima hasil Labfor terhadap pakaian korban. Ditemukan cairan semen di barang bukti VI (1 helai celana dalam berwarna krem) dengan analisis DNA campuran individu berjenis kelamin laki-laki.
Dalam poin 3 huruf f dan g SP2HP, penyidik menegaskan dari 8 orang saksi yang telah dilakukan analisis DNA belum ditemukan yang identik, sementara 2 saksi atas nama ANUGERAH PRATAMA PUTRA LAHAGU alias PUTRA dan HARDI SUKARJO TARIGAN masih menunggu hasil Labfor Polda Sumut.
Ada Perbedaan Informasi Awal dan Hasil Akhir Labfor
Sebelum hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor) terkait pemeriksaan dan penelitian DNA diterima, sempat diperoleh informasi bahwa DNA yang ditemukan pada pakaian dalam almarhumah AGNIS JANCE ZEBUA diduga memiliki keterkaitan atau kesesuaian dengan salah satu saksi yang telah diperiksa.
Namun, setelah hasil pemeriksaan dari Laboratorium Forensik serta SP2HP dari penyidik diterima, diketahui bahwa DNA tersebut dinyatakan tidak identik dengan DNA saksi yang dimaksud. Hasil tersebut tentu menjadi sesuatu yang sangat berat dan mengecewakan bagi keluarga almarhumah, terlebih karena sebelumnya sempat muncul informasi yang memberikan harapan bahwa pemeriksaan DNA dapat membantu mengungkap perkara ini.
Yang menjadi pertanyaan dan perhatian keluarga adalah adanya perbedaan antara informasi awal yang diterima dengan hasil akhir pemeriksaan Laboratorium Forensik. Keluarga berharap hasil pemeriksaan ilmiah tersebut dapat memberikan penjelasan yang semakin jelas, objektif, dan dapat membantu mengungkap fakta yang sebenarnya.
Oleh karena itu, keluarga berharap agar setiap hasil pemeriksaan, serta proses penyidikan dapat dijelaskan secara transparan dan menyeluruh.
LAMPIRAN KHUSUS – PENGELOMPOKKAN SAKSI YANG DIAMBIL BUCCAL SWAB
Berdasarkan data penyidikan yang diterima Ratakan Law & Firm, berikut pengelompokkan saksi yang telah diambil sampel biologis untuk uji DNA pembanding:
I. TETANGGA RUMAH KORBAN (15 Orang): YARUDI ZEBUA Alias AMA MESI, SUDARMAN LAIA Alias AMA FANES, AMA JENTRIS ZEBUA, AMA LENI ZEBUA, AMA ABNER ZEBUA, AMA RIMAN ZEBUA, AMA JAYA ZEBUA, AMA JEFRI ZEBUA, dan 7 lainnya.
II. GURU / TEMAN SEKOLAH: YULIMARDIN ZALUKHU Alias AMA ARFAN (Guru), MORAENTAL SENTRY ZEBUA Alias MORA
III. PACAR / MANTAN PACAR: SANTO RYENSI MENDROFA Alias SANTO, RENDY PRIANTO HAREFA Alias RENDY, ALBET SENTOSA ZALUKHU Alias ALBET
IV. KADES BESERTA SAUDARANYA: ETINUDI HULU Alias AMA NOBEL (Kades), WIRA KRISTIAN HULU Alias AMA AILEN, AMA ADEL HULU, FIKTORLI HULU
V. WARGA LAINNYA:SEFIRMAN ZEBUA Alias AMA KEZRA, DELIMA ZEBUA Alias AMA FANJI, MASIDINA ZEBUA
STATEMEN RATAKAN LAW & FIRM:
“Kami menghormati hasil Labfor yang menyatakan 8 sampel tidak identik. Tapi justru itu yang membuat keluarga bingung dan kecewa. Sebelumnya ada informasi DNA diduga ada kesesuaian dengan salah satu saksi, informasi itu yang memberi harapan keluarga. Setelah SP2HP keluar, dinyatakan tidak identik. Kami tidak menuduh, kami hanya minta penjelasan ilmiah yang transparan: mengapa bisa berbeda antara informasi awal dengan hasil akhir? Metode apa yang dipakai? Apakah DNA campuran itu sudah dipecah menjadi DNA tunggal?
“Kami minta Polres Nias tidak berhenti di 8 sampel tidak identik. Masih ada puluhan sampel yang diambil dan 2 sampel atas nama PUTRA dan HARDI SUKARJO TARIGAN yang belum ada hasil. Termasuk informasi yang berkembang soal inisial http://N.HULU, jika memang ada, harus dibuka terang. Keluarga hanya ingin keadilan dan kepastian, bukan harapan yang digantung,” tegas Ratakan Law & Firm.
SP2HP ditandatangani Kasat Reskrim Polres Nias AKP SONI. Z., S.H. dengan narahubung Kanit PPA IPDA KASIELI TELAUMBANUA, S.H. (081370478884).





