Ketua DPW Tak Penuhi Janji, Kader Partai Nasdem Hengkang Ke Partai Lain.

Ketgam : Tampak Aleg Partai NasDem Muh. Taufik Mansyhur (dua dari kiri) bersama Wabup Konsel Rasyid, S.Sos M.Si (Ketua DPC PKS) Saat Melakukan Pendaftaraan di KPU Konsel.

KONAWE SELATAN :  Janji Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasdem Propinsi Sulawesi Tenggara Ali Mazi, SH  menghitamkan ruas jalan di Kecamatan Lalembuu Kabupaten Konawe Selatan yang tak kunjung terpenuhi, akhirnya berbuntut panjang, Muh. Taufik Mansyur kader partai NasDem yang saat ini duduk di DPRD Konawe Selatan periode 2019-2024 protes dan hengkang ke partai lain.

Ketgam : Tampak Rombongan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Saat Mendaftar di KPU Konsel.

Taufik, memilih Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebagai kendaraannya menuju Pemilu yang akan dihelat, februari 2024 mendatang. Saat di konfirmasi awak media, Taufik mengungkapkan ketegasan dan ketetapan hatinya pindah partai merupakan bentuk komitmen kebersamaan terhadap masyarakat yang terkena prank atau janji sang ketua DPW Nasdem yang saat ini menjadi Gubernur Sultra.

“Ada beberapa hal yang mengganjal, diantaranya di Kecamatan Lalembuu itu Ketua DPW NasDem Bapak Haji Ali Mazi sudah menandatangani janji politiknya  bermaterai akan mengaspal jalan di kampung saya di Lalembuu. Namun sampai hari ini belum ditunaikan, dan itu kekecewaan yang dirasakan oleh masyarakat disana ” ungkapnya.

BACA JUGA :  Gelar Silaturahmi, AJP-JAMES Bakal Bangun Rumah Sakit di Kolono

Lebih lanjut, dirinya merelakan kehilangan 1 tahun jabatan sebagai anggota legeslatif DPRD Konsel demi memikirkan masyarakat untuk 5 tahun ke depan.

” ini bukan persoalan jabatan, tapi bagamana janji terhadap masyarakat harus terpenuhi ” tegas Taufik.

Untuk membuktikan keseriusannya, Taufik mengaku telah menarik berkas asli sebelum partai NasDem melakukan pendaftaran di KPU Konsel.

“Saya sudah tarik berkas yang asli. Saya sudah menarik diri, intinya berkas saya sudah tarik dari NasDem sebelum pendaftaran,” terangnya.

Ketgam : Wakil Ketua Satu Partai Nasdem Konsel Samsuddin, SH, MH,S.Cil

Sementara itu, Wakil Ketua I Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) DPD Partai NasDem Kabupaten Konawe Selatan, Samsuddin SH MH CIL kepada awak media ini menerangkan, bahwa Muh Taufik Mansyur sampai hari ini belum mengajukan surat pengunduran diri sebagai kader Partai NasDem Konsel.

BACA JUGA :  Yudhianto Mahardika, Kandidat Calon Walkot Kendari Pertama Ambil Formulir di Partai Perindo

“Dia tidak mengajukan pengunduran dirinya dari partai Nasdem, dan berkas ditarik secara sembunyi-sembunyi dari LO setelah di unggah di aplikasi Silon,” terang Samsuddin.

Harusnya, lanjut Samsuddin, sebagai Anggota DPRD aktif dan masih akan mengikuti Pileg 2024 mendatang, dia mengajukan surat pengunduran diri apabila akan pindah ke partai lainnya.

Olehnya itu, tambah Samsuddin, sesuai amanat UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 139 ayat (2) huruf i, yang mana bagi Anggota DPRD yang menjadi Caleg bukan dari partai terakhirnya (2019-2024), dan maju lewat partai lain maka akan diberhentikan atau penggantian antar waktu (PAW).

“Dalam PP No 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota dalam Pasal 99 ayat (3) huruf i bahwa Anggota DPRD tersebut di berhentikan antar waktu,” tutupnya.

Penulis : KSR.