Hauling Ore Nikel Konawe–Kendari Tuai Polemik, APH Sultra Beber Dugaan Pelanggaran Izin Jalan hingga Jetty

Kendari-KodeSultra.id : Aktivitas hauling ore nikel yang dilakukan PT ST Nickel Resources dari Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe menuju jetty PT Tiara Abadi Sentosa (TAS) di Kota Kendari menuai sorotan tajam dari Aliansi Pemerhati Hukum (APH) Sultra Bersatu.

APH Sultra Bersatu merupakan konsorsium sejumlah organisasi, yakni HIPPMAKOT Kendari, AMARA Sultra, JANGKAR Sultra dan SIMPUL Sultra, menilai aktivitas dua perusahaan tersebut sarat dugaan kejanggalan perizinan, baik izin lintas jalan maupun izin operasional pelabuhan jetty.

Kendaraan pengangkut ore nikel saat nelintasi jalan umum

Koordinator APH Sultra, Malik Botom, menegaskan pihaknya tidak menolak investasi, namun meminta seluruh aktivitas pertambangan tetap taat aturan.

“ Kami tidak anti investasi. Tapi jangan sampai aturan dilabrak, jalan umum rusak, sementara manfaat ke masyarakat tidak jelas,” tegas Malik Botom, Rabu 26 Februari 2026

Menurut APH Sultra, terdapat sejumlah dugaan pelanggaran yang perlu diusut aparat penegak hukum dan pemerintah daerah, di antaranya: Ketidakjelasan RKAB PT ST Nickel Resources terkait kuota produksi dan pengangkutan tahun 2026, izin dispensasi penggunaan jalan kabupaten, kota, provinsi hingga jalan nasional, tidak difungsikannya jembatan timbang, kewajiban penggunaan perusahaan pihak ketiga yang memiliki Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, transparansi retribusi daerah dan asuransi jalan sebagai jaminan perbaikan kerusakan jalan, dugaan penggunaan BBM subsidi untuk operasional hauling.

BACA JUGA :  DPRD Sultra Siap Mediasi Kisruh PHK Karyawan PT. WIN

“ Kami juga menemukan minimnya realisasi CSR dan PPM bagi masyarakat terdampak,” ujar Malik.

Tak hanya aktivitas hauling, APH juga menyoroti operasional jetty PT TAS di Kelurahan Tondonggeu, Kecamatan Nambo, Kendari. Jetty tersebut diduga belum mengantongi izin Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS), namun telah digunakan secara aktif untuk bongkar muat ore nikel dan komoditas lainnya. APH menduga fasilitas tersebut digunakan tanpa izin TUKS dan dikomersialkan.

“Jika negara serius menegakkan aturan, maka praktik yang diduga bermasalah ini harus dihentikan sementara sampai semua izin dan kewajiban dibuka ke publik,” tegas Malik.

Sementara itu, salah satu penanggung jawab PT ST Nickel Resources, Hardi, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (31/1/2026), membantah tudingan tersebut. Ia menyebut sebagian besar izin jalan masih berlaku, menurutnya, hanya izin dispensasi jalan di Kabupaten Konawe sepanjang 900 meter yang telah berakhir masa berlakunya pada pekan lalu.

BACA JUGA :  Pemkab Konawe Kepulauan  Jalin Kerja Sama, Perkuat Pengelolaan RKUD Di Bank Sultra

“ Kami sudah masukkan perpanjangan izin sebelum masa berlaku habis. Hanya saja PU kabupaten meminta kami mengaspal jalan masuk ke Amonggedo. Hari ini sudah mulai pengerjaan pengaspalan,” jelasnya.

Hal senada disampaikan Kuasa Hukum PT Tiara Abadi Sentosa, Sulaiman. Ia mengklaim perusahaan telah memenuhi seluruh ketentuan dan peraturan yang berlaku.

“ Kami telah memenuhi semua ketentuan dan peraturan yang berlaku, dan kami yakin bahwa kegiatan usaha kami sah dan legal secara hukum,” tegas Sulaiman.

Hingga berita ini diterbitkan, polemik aktivitas hauling ore nikel rute Konawe–Kendari tersebut masih menjadi perhatian publik, sembari menunggu langkah tegas pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.