Pengamatan Hakim sebagai Alat Bukti Sah dalam Persidangan Dipertanyakan di MK

Kodesultra.Id, Jakarta : Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana pemeriksaan pendahuluan perihal permohonan pengujian materiil UU No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (UU KUHAP). Permohonan ini diajukan oleh Hanter Oriko Siregar, seorang Advokat, yang mempersoalkan pengaturan “pengamatan hakim” sebagai alat bukti dalam Pasal 235 ayat (1) huruf g pada UU KUHAP.

Apa yang menjadi alasan Hanter Oriko Siregar mengajukan permohonan ini? Menurutnya, norma tersebut bertentangan dengan prinsip negara hukum dan due process of law. Menjadikan pengamatan hakim sebagai alat bukti dianggap sebagai kesalahan kategorisasi yang mencampuradukkan fungsi penilaian hakim dengan sarana pembuktian.

Bagaimana proses sidang ini berlangsung? Sidang perdana ini dipimpin oleh Ketua MK, yang dihadiri oleh Hanter Oriko Siregar sebagai Pemohon dan pihak terkait lainnya. Pemohon menilai bahwa pengamatan hakim sebagai alat bukti dapat mengancam objektivitas peradilan dan melemahkan prinsip fair trial.

BACA JUGA :  Babinsa Desa Pasirharjo Dampingi Percepatan Penurunan Stunting Pada Balita Di Posyandu Surya 

Mengapa pengamatan hakim sebagai alat bukti dianggap bermasalah? Karena hakim berpotensi menjadi “produsen fakta” yang persepsinya tidak dapat diuji silang secara terbuka oleh para pihak. Hal ini dapat menyebabkan ketidakadilan dalam proses persidangan.

Siapa saja yang hadir dalam sidang ini? Hadir dalam sidang ini adalah Hanter Oriko Siregar sebagai Pemohon, pihak terkait lainnya, dan hakim konstitusi.

Bagaimana tanggapan MK terhadap permohonan ini? MK akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan mempertimbangkan argumen-argumen yang diajukan oleh Pemohon dan pihak terkait lainnya.

BACA JUGA :  Komisi XII DPR RI Kunker ke Yogyakarta, Dorong Pemberdayaan UMKM dan Ekonomi Berbasis Daerah

Apa yang menjadi fokus pemeriksaan MK? Fokus pemeriksaan MK adalah apakah pengamatan hakim sebagai alat bukti dalam Pasal 235 ayat (1) huruf g UU KUHAP bertentangan dengan Konstitusi atau tidak.

Bagaimana proses selanjutnya? MK akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan memutuskan apakah permohonan Pemohon dapat diterima atau tidak.

Apa yang menjadi harapan Hanter Oriko Siregar? Hanter Oriko Siregar berharap MK dapat memutuskan bahwa pengamatan hakim sebagai alat bukti tidak sah dan bertentangan dengan Konstitusi.

Bagaimana dampak dari keputusan MK ini? Keputusan MK ini dapat berdampak pada proses persidangan di Indonesia dan dapat mempengaruhi objektivitas peradilan.

Penulis: Sarwan