KONSEL, Kodesultra.id – Kunjungan langsung Tim Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Bareskrim Polri untuk meninjau kegiatan tambang PT Wijaya Inti Nusantara (PT WIN) di Desa Torobulu, Kecamatan Lainea, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, mengungkap kondisi riil di lapangan.
Rangkaian peninjauan yang dilaksanakan pada Sabtu (30/5/2026) dipimpin langsung Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Irhamni. Turut hadir Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra Kombes Pol Dodi Ruyatman serta Wakil Bupati Konawe Selatan Wahyu Ade Pratama.
Brigjen Pol Irhamni menyampaikan bahwa kunjungan itu merupakan tindak lanjut atas pengaduan warga terkait dugaan kegiatan tambang tanpa izin di kawasan tersebut.
“Sebelumnya kami mendapat aduan dari warga soal kegiatan tambang yang diduga tidak berizin, maka kami turun langsung mengecek ke lokasi,” ungkap Irhamni.
Tim juga mengecek kebenaran video yang sempat viral di medsos. Video itu menampilkan galian besar yang disebut berada dekat pemukiman warga dan berpotensi membahayakan keselamatan.
Akan tetapi, hasil pengecekan langsung di lapangan menunjukkan galian dimaksud sudah ditutup dan diuruk oleh perusahaan. Lokasi itu pun dipastikan tidak mengandung bijih nikel serta bukan wilayah operasi tambang.
Berangkat dari hasil temuan itu, kepolisian menetapkan status quo di titik tersebut sebagai bentuk pengawasan dan penanganan lanjutan.
Selain mengecek aspek teknis tambang, Brigjen Pol Irhamni juga menyinggung dinamika sosial yang muncul di warga. Ia menyebut ada kelompok warga yang mendukung dan ada yang menolak kegiatan tambang, sehingga rawan memicu konflik sosial.
Karena itu, Polri berkolaborasi dengan Pemkab Konawe Selatan untuk memfasilitasi penyelesaian persoalan yang muncul di masyarakat.
“Untuk urusan dampak sosial, di sini ada Pak Wakil Bupati yang bisa memfasilitasi dan mengambil kebijakan yang langsung menyentuh kesejahteraan warga,” ujarnya.
Ia menegaskan konflik sosial akibat tambang bukan hal baru dan sering terjadi di banyak daerah. Meski begitu, penegakan hukum harus tetap berpedoman pada regulasi dan legalitas.
“Konflik sosial karena tambang terjadi di mana saja. Tapi kami sebagai aparat penegak hukum berpegang pada aturan dan legalitas. Untuk konflik sosial, kami akan menjaga stabilitas keamanan dan mengajak Pemda membantu menuntaskannya,” tegasnya.
Di tempat yang sama, General Manager PT WIN, Nuriman, menyatakan mendukung penuh langkah kepolisian menetapkan status quo di lokasi yang jadi sorotan publik.
Menurutnya, area itu memang bukan bagian dari wilayah kerja PT WIN.
“Kami mendukung kebijakan kepolisian terkait status quo di lokasi itu, karena memang bukan area operasi PT WIN,” kata Nuriman.
Di sisi lain, hasil peninjauan Bareskrim Polri juga menguatkan fakta bahwa kegiatan PT WIN selama ini berjalan sesuai aturan dan regulasi yang berlaku. Operasional perusahaan dinilai telah memperhatikan aspek hukum serta prosedur yang ditetapkan pemerintah.
Warga sekitar wilayah operasi pun mengaku mendapat manfaat dari hadirnya perusahaan, baik secara ekonomi maupun kontribusi sosial. Warga menilai relasi antara perusahaan dan masyarakat selama ini harmonis dan kondusif.
Oleh karena itu, sebagian warga menyatakan keberatan atas pihak-pihak tertentu yang mengatasnamakan masyarakat dalam menyampaikan tuntutan atau pandangan yang dinilai tidak merepresentasikan aspirasi warga secara umum.
Warga menegaskan tidak pernah memberi mandat kepada pihak-pihak tersebut dan meminta semua pihak menghargai fakta lapangan serta tidak membuat opini yang berpotensi menimbulkan mispersepsi di masyarakat.
Dengan peninjauan langsung Bareskrim Polri ini, warga berharap kondisi sebenarnya bisa diketahui secara objektif agar iklim investasi, stabilitas sosial, serta relasi harmonis antara perusahaan dan masyarakat tetap terjaga.
Fakta di lapangan memperlihatkan bahwa titik galian yang viral di medsos bukan area tambang PT WIN. Temuan itu memperjelas informasi yang beredar di masyarakat sekaligus menegaskan pentingnya penyampaian data yang valid dan berimbang. Ke depan, aktivitas perusahaan diharapkan tetap berjalan sesuai koridor hukum, izin, dan regulasi berlaku, dengan mengutamakan prinsip kepatuhan, tanggung jawab, dan keberlanjutan. (An)





