Kodesultra.Id, Kendari, SULTRA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka, Sulawesi Tenggara, menaikkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) pada Kelompok Tani Bukit Beringin ke tahap penyidikan.
Seiring dengan peningkatan status perkara ke tahap penyidikan, Konsorsium Aktivitas selamatkan sumber daya alam (Kasad- Sultra ) Meminta dengan Tegas Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra melalui Kejari Kolaka didesak untuk mengungkap secara terang peran Saudara AA dalam dugaan perkara korupsi PSR senilai Rp7,5 miliar.
Selain itu, Kejati Sultra melalui Kejari Kolaka diminta segera mendalami dan menetapkan status hukum Saudara AA apabila berdasarkan hasil penyidikan ditemukan bukti yang cukup mengenai dugaan keterlibatannya sebagai penyedia dalam pengadaan bibit sawit.
Penanganan perkara ini diharapkan dilakukan secara transparan, profesional, dan berdasarkan alat bukti yang sah, sehingga seluruh pihak yang diduga terlibat dapat diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.





