Kodesultra.Id, Jakarta – Langkah strategis penguatan tata kelola birokrasi di lingkungan peradilan diwujudkan melalui Deklarasi Pembangunan Zona Integritas yang diinisiasi Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Pelaksanaan penandatanganan Piagam Deklarasi Komitmen Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani.
Piagam ditandatangani oleh Kepala BUA MA, Dr. Sobandi, S.H., M.H., bersama Sekretaris MA Sugiyanto, S.H., M.H. selaku Penanggung Jawab Reformasi Birokrasi dan Pembangunan Zona Integritas.
Prosesi deklarasi diselenggarakan pada Kamis, 7 Mei 2026.
Bertempat di Balairung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat.
Deklarasi ini bertujuan mempertegas komitmen institusional BUA MA dalam mewujudkan birokrasi yang akuntabel, transparan, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Penegasan komitmen dilakukan melalui penandatanganan piagam deklarasi yang disaksikan oleh unsur pengawas eksternal dan lintas kementerian.
Turut hadir sebagai saksi dalam agenda tersebut Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian PAN-RB Erwan Agus Purwanto, Wakil Ketua Komisi Yudisial Desmihardi, serta Wakil Ketua Ombudsman RI Rahmadi Indra Tektona.
Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., menyampaikan amanat dalam kegiatan tersebut. Ia menegaskan bahwa momentum deklarasi bukan dimaknai sebagai agenda seremonial belaka.
Menurut Ketua MA, substansi deklarasi harus terinternalisasi menjadi budaya kerja seluruh aparatur peradilan. Integritas dipandang sebagai fondasi fundamental dalam setiap pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga peradilan.
Kehadiran para pimpinan lembaga pengawas eksternal menunjukkan dukungan terhadap upaya reformasi birokrasi di tubuh Mahkamah Agung. Sinergi ini sekaligus menjadi mekanisme kontrol publik terhadap implementasi Zona Integritas.
Dengan dideklarasikannya pembangunan Zona Integritas, BUA MA berkomitmen menjalankan pelayanan publik yang bersih, profesional, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat pencari keadilan.




