Kekayaan di Bawah Rp500 Miliar, tapi Nadiem Dituntut Bayar Rp5,6 Triliun dan Hukuman 27 Tahun

Kodesultra.Id, Jakarta Pusat – Sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026), berjalan penuh emosi. Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim tampak sangat kecewa setelah mendengar tuntutan berat dari Jaksa Penuntut Umum dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

Ia menilai tuntutan itu tidak masuk akal, bahkan lebih berat dari hukuman untuk pelaku kejahatan serius.

Di persidangan, jaksa menuntut Nadiem dengan pidana pokok 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Selain itu, jaksa juga meminta uang pengganti sebesar Rp809 miliar dan Rp4,8 triliun. Total tuntutan pembayaran mencapai Rp5,6 triliun. Jika Nadiem tidak sanggup membayar denda dan uang pengganti tersebut, ia terancam hukuman tambahan 9 tahun kurungan. Dengan begitu, total hukuman yang dituntut menjadi 27 tahun penjara.

BACA JUGA :  Proyek Pengaspalan, peningkatan jalan batas kota Tabanggele Diduga Menjadi Lumbung Korupsi

Nadiem mempertanyakan tuntutan itu karena kekayaannya tidak mencapai Rp500 miliar. Menurutnya, angka Rp5,6 triliun hanyalah perhitungan fiktif yang didasarkan pada kenaikan harga saham saat IPO perusahaannya dulu, bukan pada aset atau uang nyata yang ia miliki.

“Harta saya tidak sampai Rp500 miliar, tapi saya dituntut membayar Rp5,6 triliun. Angka itu fiktif, hanya berdasarkan harga saham sesaat, bukan uang yang benar-benar ada. Rasanya jaksa khawatir saya bisa bebas nanti,” kata Nadiem usai sidang dengan nada kecewa.

Ia membandingkan beratnya tuntutan tersebut dengan hukuman untuk kasus lain. “Saya dituntut 27 tahun penjara. Padahal teroris atau pembunuh saja belum tentu dihukum seberat ini. Ini berlebihan,” ujarnya tegas.

Bagi Nadiem, tuntutan berat ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga sinyal bagi siapa saja yang berani membawa perubahan. Ia mengaku kecewa, apalagi sehari sebelumnya rekannya, Ibam, divonis 4 tahun penjara dalam perkara yang sama yang ia anggap tidak masuk akal.

BACA JUGA :  Masif perambahan Hutan Lindung : Satgas PKH didesak tinjau beberapa lokasi IUP di konsel "Diduga Pt. WIN Dalang Utama"

“Saya datang dengan kerja keras dan semangat anak muda. Tujuannya mengubah cara lama, menghadirkan transparansi dan teknologi agar Indonesia maju. Tapi hari ini saya paham, inilah balasannya. Ini peringatan bagi siapa pun yang ingin berubah: lihat yang terjadi pada saya,” ucapnya sambil menahan tangis.

Masyarakat kini menunggu putusan majelis hakim: apakah akan mengikuti tuntutan jaksa atau mempertimbangkan pembelaan Nadiem Makarim. Perkara ini menjadi perhatian luas, bukan hanya terkait dugaan korupsi, tetapi juga soal bagaimana hukum menyikapi inovasi dan upaya perubahan.

Penulis: Sarwan