Kodesultra.Id, Kendari : Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Republik Indonesia (RI) dikabarkan turun langsung ke Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) sejak Rabu (27/8/2025).
Informasi yang diperoleh dari beberapa media online menyebutkan, Satgas PKH melakukan penggeledahan di sejumlah kantor perusahaan pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) ore nikel maupun batu, di beberapa daerah di Sultra menjadi target operasi, di antaranya Kabupaten Kolaka, Konawe Selatan (Konsel), Konawe Utara (Konut), hingga Kota Kendari.
Langkah ini merupakan tindak lanjut atas instruksi Presiden Prabowo Subianto yang memerintahkan penertiban Kawasan Hutan dari aktivitas ilegal perusahaan tambang.
Satgas PKH telah mengidentifikasi sedikitnya 4,2 juta hektare Kawasan Hutan yang digarap perusahaan tambang tanpa IPPKH. Operasi Penertiban kabarnya akan mulai dilaksanakan pada 1 September 2025.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lingkar Pemuda Masyarakat Tolaki Sulawesi Tenggara (LPMT Sultra) salah satu Lembaga yang mendukung dan mengapresiasi atas terbentuknya Satgas Penertipan Kawasan Hutan (PKH) dan pelaksanaan Operasi Penertiban Kawasan Hutan secara menyeluruh, yang diantaranya di Sulawesi Tenggara.
Ketua Umum LSM LPMT Sultra, Nurlan.,SH menyampaikan “Dengan datangnya Satgas PKH ke Sultra, dalam rangka Operasi Penertiban Kawasan Hutan, sekiranya membawa angin segar dalam Penertiban dan Penegakkan Hukum terhadap perusahaan-perusahaan pertambangan, yang selama ini dengan leluasa menggarap hutan demi mendapatkan keuntungan perusahaan namun tidak memiliki izin atau ilegal.
“Parahnya jika kawasan hutan yang digarap adalah status Kawasan Hutan Lindung, ini sudah termasuk perbuatan Tindak Pidana, harus di tindak tegas oleh Aparat Penegak Hukum (APH) yang berwenang.
Salah satu perusahaan tambang nikel di Konawe Selatan, yakni PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN) sudah sering dilaporkan terkait dugaan perusakan Hutan bahkan terkait Kawasan Hutan Lindung, namun sampai hari ini belum mendapatkan tindakan tegas.
“Kami meminta kepada Satgas PKH, yang turun ke Sulawesi Tenggara, khususnya di Kab. Konawe Selatan, agar turun langsung ke lokasi IUP PT. WIN, melihat dan memeriksa titik Kawasan Hutan Lindung, yang berada di pinggiran lokasi IUP PT. WIN.
“PT. WIN sudah sering dilaporkan di KLHK RI maupun di Kejaksaan Tinggi terkait dugaan perusakan kawasan Hutan Lindung (HL), namun sampai hari ini belum pernah ada penindakan secara hukum oleh Aparat Penegak Hukum yang menanganinya.
“Kami menilai perusahaan ini, salah satu perusahaan yang kebal hukum di Wilayah Kab. Konawe Selatan.




