PJ sultra, minta kejati Usut Korupsi Alsintan Rp918 Juta di kolaka utara

KODESULTRA.ID, Kendari : Parlemen Jalanan Sulawesi Tenggara (PJ SULTRA) kembali turun ke jalan dan menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara sebagai bentuk perlawanan terhadap maraknya praktik korupsi yang semakin brutal dan menggurita di daerah ini.

Dalam aksinya, PJ SULTRA menyoroti secara khusus dugaan tindak pidana korupsi pada bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) di Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Kolaka Utara dengan nilai fantastis mencapai Rp918.425.360,00. Anggaran besar yang sejatinya diperuntukkan untuk meningkatkan produktivitas pertanian ini justru diduga kuat “dipermainkan”, bahkan indikasi fiktif dalam realisasinya mulai tampak jelas melalui temuan resmi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun Anggaran 2024.

Direktur Eksekutif PJ SULTRA, Abd. Haris Nurdin, yang akrab disapa Abdulisme, menegaskan bahwa dugaan penyimpangan ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi yang diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait penyalahgunaan kewenangan, perbuatan melawan hukum, hingga perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.

Fakta bahwa hingga kini Kepala Dinas tidak mampu atau bahkan tidak mau menyampaikan laporan perkembangan kegiatan menjadi indikator kuat adanya upaya menutup-nutupi aliran anggaran, yang dalam perspektif hukum dapat dikategorikan sebagai kesengajaan yang memenuhi unsur mens rea.

BACA JUGA :  Diduga Kongkalikong PT WIN dan Bank Mandiri Gunakan Identitas Orang Lain Tanpa Izin untuk Membuat Nomor Rekening dengan Transaksi Miliaran Rupiah

PJ SULTRA dalam aksi ini mendesak secara tegas Kejati Sultra untuk segera memanggil, memeriksa, dan menetapkan tersangka Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Kolaka Utara, karena telah terdapat dua unsur hukum yang dinilai telah terpenuhi unsur kerugian negara yang nyata dan pasti berdasarkan LHP BPK, serta unsur perbuatan melawan hukum berupa tidak dilaksanakannya kewajiban pelaporan kegiatan dan dugaan rekayasa realisasi bantuan alsintan.

Dalam kajian hukumnya, ketika suatu program bantuan negara diduga fiktif atau tidak direalisasikan sebagaimana mestinya, maka perbuatan itu dapat masuk dalam kategori fraudulent disbursement, yakni penyaluran anggaran yang sengaja dipalsukan, yang dalam hukum pidana korupsi merupakan bentuk kejahatan yang sangat serius.

Lebih jauh, Abdulisme menegaskan bahwa pola korupsi yang dilakukan melalui program bantuan alsintan merupakan bentuk penghianatan terhadap petani, sektor pangan, dan masa depan daerah. “Ini bukan sekadar korupsi uang negara, ini korupsi masa depan.

Bagaimana petani bisa berdaya kalau anggaran alsintan saja dimainkan? Bagaimana ketahanan pangan bisa dibangun kalau pejabatnya memakan jatah rakyat?,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Illegal mining : 17 alat berat di sita sebagai BB, pos Gakkum dan Kejati Sultra di minta Periksa Kades Oko - Oko

PJ SULTRA juga menilai bahwa lambannya penanganan kasus ini oleh aparat penegak hukum dapat menimbulkan preseden buruk dan menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi hukum di Sulawesi Tenggara. Oleh karena itu, tuntutan untuk segera menaikkan status perkara menjadi penyidikan dan menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka merupakan keharusan hukum, moral, dan konstitusional.
Ini menjadi bukti bahwa PJ SULTRA tidak akan pernah berhenti mengawal kasus-kasus korupsi yang berpotensi merugikan rakyat. Abdulisme menegaskan komitmennya bahwa perjuangan ini tidak akan berhenti di depan gerbang Kejati Sultra hari ini. Jika Kejati tidak bergerak, maka PJ SULTRA akan kembali dengan gelombang aksi yang lebih besar, lebih radikal, dan lebih terarah sebagai bentuk perlawanan rakyat terhadap korupsi yang merusak sendi-sendi pemerintahan.

PJ SULTRA berdiri untuk memastikan korupsi tidak lagi menjadi budaya yang dibiarkan tumbuh, melainkan kejahatan yang harus ditumpas tanpa kompromi. Sulawesi Tenggara harus bersih, dan penegakan hukum harus berani mulai dari Kadis Tanaman Pangan dan Hortikultura Kolaka Utara yang kini berada di ujung tanduk hukum. “Pungkas Abdulisme”.

Penulis: Sarwan