Penahanan 3 warga Routa, DPD Pemuda LIRA Konawe: Penegakan Hukum tidak Boleh menutupi Akar Konflik sosial dan tanggung Jawab PT. SCM 

Kodesultra.Id, Konawe : DPD PEMUDA LIRA Konawe menyampaikan sikap resmi atas pemberitaan yang menyebut kritik terhadap penahanan tiga warga Routa sebagai “opini sesat”. Pernyataan tersebut dinilai sebagai bentuk penyederhanaan persoalan yang justru berpotensi mengaburkan substansi utama konflik sosial dan agraria yang terjadi di Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe.

Pemuda LIRA Konawe menegaskan bahwa kritik publik terhadap proses penegakan hukum bukanlah tindakan melawan hukum, melainkan bagian dari kontrol sosial yang dijamin secara konstitusional dalam negara demokrasi. Oleh karena itu, pelabelan terhadap pendapat aktivis maupun masyarakat sipil sebagai “opini sesat” merupakan narasi yang tidak mencerminkan semangat demokrasi, keterbukaan, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Sekretaris DPD PEMUDA LIRA Konawe, Dendi Aditia, S.H, menyampaikan bahwa pihaknya menghormati kewenangan institusi kepolisian dalam menjalankan proses hukum. Namun demikian, penghormatan terhadap proses hukum tidak berarti menghilangkan hak masyarakat untuk mengawasi, mengkritisi, dan mempertanyakan proporsionalitas penegakan hukum, khususnya dalam konteks konflik masyarakat adat dan konflik agraria.

“Persoalan di Routa tidak dapat dipersempit hanya pada dugaan pengrusakan semata. Konflik ini lahir dari akumulasi kekecewaan sosial masyarakat terhadap aktivitas pertambangan dan berbagai tuntutan yang selama ini belum memperoleh kepastian penyelesaian, termasuk menyangkut tanggung jawab perusahaan PT. Sulawesi Cahaya Mineral (SCM) terhadap masyarakat lokal,” tegas Dendi.

“Dalam perspektif negara hukum demokratis, penegakan hukum tidak hanya diukur dari terpenuhinya syarat formil dan materil, tetapi juga harus mempertimbangkan aspek keadilan sosial, hak-hak warga negara, prinsip due process of law, serta sensitivitas terhadap konflik masyarakat adat dan konflik sumber daya alam,” tegas Dendi.

Pemuda LIRA Konawe menilai bahwa pernyataan yang secara sepihak menegaskan tidak adanya kriminalisasi belum serta-merta menghapus kekhawatiran publik. Sebab, dalam banyak kasus konflik agraria di Indonesia, pendekatan represif terhadap masyarakat yang menyampaikan aspirasi sering kali menimbulkan persepsi ketimpangan hukum, terlebih ketika masyarakat berada dalam posisi berhadapan dengan korporasi besar.

DPD PEMUDA LIRA Konawe juga mengingatkan bahwa aksi demonstrasi merupakan hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Oleh karena itu, setiap proses hukum yang lahir dari dinamika aksi massa harus ditempatkan secara hati-hati, objektif, dan proporsional agar tidak menimbulkan persepsi pembungkaman terhadap suara rakyat

DPD PEMUDA LIRA Konawe juga menyoroti keberadaan PT. Sulawesi Cahaya Mineral yang hingga saat ini dinilai belum mampu menjawab secara komprehensif berbagai tuntutan dan keresahan masyarakat Routa, khususnya terkait komitmen pembangunan smelter, dampak sosial-ekonomi, distribusi manfaat sumber daya alam, serta keberpihakan terhadap masyarakat lokal dan masyarakat adat.

Pemuda LIRA menilai bahwa negara tidak boleh hanya hadir dalam bentuk aparat dan pendekatan represif, namun juga harus hadir memastikan perusahaan tambang menjalankan tanggung jawab sosial, lingkungan, dan moralnya secara nyata. Ketimpangan antara eksploitasi sumber daya alam dengan kesejahteraan masyarakat sekitar menjadi salah satu faktor yang memicu meningkatnya ketegangan sosial di wilayah Routa.

“Apabila negara hanya fokus pada penindakan masyarakat tanpa menghadirkan solusi terhadap persoalan mendasar yang melatarbelakangi aksi protes, maka hal tersebut justru berpotensi memperbesar distrust publik terhadap penegakan hukum,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Pemuda LIRA Konawe menekankan bahwa inti persoalan di Routa bukan semata-mata mengenai dugaan pengrusakan, tetapi juga menyangkut persoalan sosial-ekonomi masyarakat lokal, tuntutan pembangunan smelter, hak masyarakat adat, distribusi manfaat sumber daya alam, serta relasi antara masyarakat dan perusahaan tambang yang hingga kini masih menyisakan banyak persoalan mendasar.

“Negara tidak boleh hanya hadir dalam bentuk penegakan hukum, tetapi juga wajib hadir menghadirkan keadilan sosial dan solusi terhadap akar konflik. Pendekatan keamanan semata tanpa penyelesaian substansi konflik justru berpotensi memperbesar ketegangan sosial,” lanjutnya.

DPD PEMUDA LIRA Konawe menyerukan kepada seluruh pihak agar menahan diri dari narasi yang berpotensi mendiskreditkan aktivis, masyarakat sipil, maupun warga yang memperjuangkan hak-haknya secara demokratis. Ruang kritik harus dijaga sebagai bagian dari prinsip checks and balances dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Sebagai organisasi kepemudaan dan kontrol sosial, Pemuda LIRA Konawe menyatakan akan terus mengawal proses hukum yang berjalan secara objektif, transparan, dan berkeadilan, sekaligus mendorong penyelesaian konflik Routa melalui pendekatan dialogis, humanis, dan konstitusional.

 

DPD PEMUDA LIRA KONAWE:

“Menjaga Demokrasi, Mengawal Keadilan, Membela Hak Rakyat”

Penulis: Sarwan