Kodesultra.Id, Kendari : Sekelompok mahasiswa yang tergabung dalam Forum kajian ekonomi dan politik Sultra menyampaikan kecaman keras terhadap PT Mitra Distribusi SA yang beroperasi di Kendari atas dugaan pelanggaran serius terhadap perlindungan data pribadi masyarakat, 18/juni/2025.
Perusahaan tersebut diduga kerap menggunakan KTP dan Kartu Keluarga (KK) milik warga sebagai alat registrasi kartu SIM tanpa seizin pemilik data. Kartu-kartu yang telah terdaftar tersebut kemudian diduga diperjual belikan secara bebas, yang berpotensi menimbulkan berbagai penyalahgunaan, mulai dari penipuan hingga tindak kriminal berbasis digital.
“Kami menilai ini adalah bentuk pelanggaran hak privasi yang sangat serius. Identitas masyarakat seolah-olah diperdagangkan tanpa kendali. Ini bukan hanya persoalan hukum, tapi juga moral dan keamanan nasional,” ujar Rahmat Almubaraq, Koordinator Lembaga dalam pernyataanya.
Ketua MAPERDA juga menambahkan bahwa praktik ini menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap perusahaan mitra operator telekomunikasi dalam proses registrasi kartu SIM prabayar.
Sebagai keseriusan dan tindak lanjut MAPERDA akan melakukan aksi besar-besaran pada tanggal Jumat 20 Juni 2025 dengan Tuntutan sebagai berikut:
1. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Melakukan audit dan investigasi mendalam terhadap proses registrasi kartu SIM oleh PT Mitra Distribusi SA.
Menonaktifkan seluruh nomor yang terdaftar menggunakan data masyarakat secara ilegal.
Memberikan sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional perusahaan bila terbukti bersalah.
2. Komisi Perlindungan Data Pribadi (KPDP).
Menyelidiki dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat yang datanya disalahgunakan.
3. Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara Melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT Mitra Distribusi SA.
Mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam praktik ini.
4. Operator Telekomunikasi Terkait.
Diminta untuk melakukan evaluasi terhadap mitra distribusinya.
Wajib memastikan seluruh mitra mematuhi prosedur registrasi kartu SIM sesuai aturan hukum yang berlaku.
5. Dinas Komunikasi dan Informatika Sultra dan Wilayah Kota harus serius.
Mengawasi langsung aktivitas perusahaan-perusahaan distributor kartu SIM di wilayah Kota Kendari.
Membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang merasa identitasnya digunakan tanpa izin.
Tambahnya, ini akan menjadi titik focus secara serius dalam kajian/atensi dan pengawasan kelembagaan sehingga bisa dilakukan langka analisis/ evaluasi dri dinas berwenang/ penegakkan hukum dri APH,”tutup Rahmat Almubaraq.




