Duga Komersialisasi Air Bersih di Kabaena, LAPaK Semprot Pemda Bombana yang Dinilai Bungkam

Gambat hanya ilustrasi hasil AI

Bombana-KodeSultra : Lembaga Advokasi Kebijakan Publik (LAPaK) Sultra menyoroti dugaan praktik komersialisasi air bersih yang dilakukan Yayasan Darul Azhar di Pulau Kabaena. Ironisnya, Pemerintah Kabupaten Bombana dinilai terkesan tutup mata dan belum menunjukkan langkah tegas terhadap persoalan yang dianggap merugikan masyarakat.

“Air adalah kebutuhan mendasar bagi masyarakat. Jangan dikomersialisasi secara tidak jelas. Pemda wajib hadir untuk menjamin kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat,” ujar ketua Lapak Sultra, Pemrin, SH, Jumat 15 Mei 2026.

Ketua LaPak Sultra Pemrin, SH

Pemrin menambahkan, berdasarkan hasil investigasi lapangan, LAPaK menemukan dugaan pengelolaan air bersih tidak memiliki dasar regulasi yang jelas dan berpotensi membebani warga, oleh karena itu pemerintah daerah dinilai harus segera turun tangan memastikan pengelolaan sumber air dilakukan sesuai aturan dan mengutamakan kepentingan masyarakat luas.

BACA JUGA :  Dorong Potensi Ekonomi Sultra, Kadin Gelar Work Shop

“Harus ada transparansi pengelolaan sumber air bersih, termasuk legalitas dan mekanisme distribusi yang dilakukan pihak yayasan,” tegasnya.

LAPaK Sultra meminta Pemkab Bombana bersama aparat penegak hukum segera melakukan penelusuran menyeluruh, jika dugaan tak berizin tersebut terbukti, maka langkah tegas harus diambil demi melindungi hak masyarakat atas akses air bersih yang layak dan terjangkau.

BACA JUGA :  Dianggap Tak Mampu Kendalikan Inflasi, Garda Muda Anoa Desak Mendagri Copot Pj. Gubernur Sultra.

“Kalau memang ditemukan pelanggaran, pemerintah dan aparat hukum jangan ragu bertindak, karena ini menyangkut kepentingan prioritas”, tambahnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Bombana maupun pihak Yayasan Darul Azhar terkait dugaan tersebut. LAPaK juga menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga ada kejelasan dan tindakan nyata dari pihak terkait.