Desak BPK RI Audit Proyek Bibit Pala Rp26 Miliar, Aliansi Soroti Polda Sultra Lamban tetapkan tersangka

Kodesultra.Id, Kendari – Aliansi Masyarakat Peduli Pemberantasan Korupsi Sulawesi Tenggara mendesak BPK RI Perwakilan Sultra segera melakukan audit investigatif terhadap dugaan korupsi proyek pengadaan bibit pala senilai Rp26 miliar pada Dinas Perkebunan Provinsi Sultra Tahun Anggaran 2024.

Desakan ini muncul di tengah proses penyidikan oleh Polda Sultra yang hingga kini telah memeriksa sedikitnya 10 orang, termasuk PPK, pihak penyedia, dan Kepala Dinas Perkebunan. Namun, penetapan tersangka belum dilakukan karena masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara.

Koordinator Aksi, Muhammad Ikbal Laribae, menilai kondisi ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.

“BPK memiliki kewenangan konstitusional untuk segera melakukan audit. Jangan sampai proses hukum terhambat hanya karena menunggu terlalu lama,” ujarnya.

BACA JUGA :  Jual Nikel Tanpa RKAB, Kejagung RI Diminta Periksa Komisaris dan Direktur PT. Wijaya Nikel Nusantara

Aliansi menegaskan, berdasarkan UUD 1945 dan UU Nomor 15 Tahun 2006, BPK berwenang memeriksa pengelolaan keuangan negara, termasuk melalui mekanisme Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) atas permintaan aparat penegak hukum maupun masyarakat.

Dalam pernyataannya, aliansi menyampaikan tuntutan utama:

1. BPK RI Perwakilan Sultra segera melakukan audit investigatif/PDTT
2. Hasil audit diterbitkan maksimal 30 hari sejak permintaan diterima
3. Menolak alasan “menunggu BPK” sebagai penghambat penanganan perkara
4. Mendorong transparansi progres audit kepada publik

Ikbal menambahkan, potensi kerugian negara sebesar Rp26 miliar merupakan uang rakyat yang harus segera diselamatkan. Ia juga mengingatkan bahwa keterlambatan audit berisiko menghambat keadilan dan memperbesar peluang hilangnya barang bukti.

BACA JUGA :  Bareskrim Polri Bongkar 2 Aplikasi Pinjol Ilegal, 400 Korban di Peras dan Diancam

“Tanpa kejelasan angka kerugian negara, proses hukum akan terus tertahan dan berpotensi mandek,” tegasnya.

Hal yang sama di sampaikan Oleh Jusmanto, selaku Kordinator aksi, ia meminta BPK RI, lebih progresip terkait proyek pengadaan pala fiktif, menurutnnya, BPK RI perwakilan sultra harus mengeluarkan LHP hasil audit, agar polda sultra segera menetapkan tersangka, sebab Alasan polda di anggap terlalu lamban dalam kasus ini.

Aliansi menyatakan akan terus mengawal kasus ini dan siap menggelar aksi damai jika dalam 14 hari tidak ada kejelasan progres audit dari BPK RI Perwakilan Sultra.

Penulis: Sawir