Kendari-KodeSultra.Id :
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra), siap melakukan mediasi atas kisruh pemecatan karyawan secara sepihak oleh manajemen Perusahaan Tambang Wijaya Inti Nusantara (WIN).
Hal tersebut, diungkapkan anggota Komisi IV DPRD Sultra, Fajar Ishak setelah memperoleh informasi kronologis terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
” Saya baru dengar kronologinya, mestinya harus diberikan sesuai hak karyawan sebagaimana dalam kontrak kerja dan harus diawali surat teguran ” ungkapnya. Senin, 3 Juli 2023
Lebih lanjut, politisi partai Hanura ini meminta eks karyawan yang di PHK agar menyampaikan laporan atau surat resmi untuk di tindaklanjuti melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak Perusahaan, dan melibatkan pihak terkait diantaranya Dinasketrans Provinsi Sultra.
“Supaya kita bisa mendengarkan semua keterangan kedua belah pihak dan bisa segera mencari solusi bersama, ” ujarnya

Sebelumnya, Kuasa Hukum eks karyawan PT WIN Sulaiman mengatakan, sebanyak 50 eks karyawan PT. WIN telah mengadu di Dinasketrans Provinsi Sultra. Pihaknya menuntut hak kliennya sesuai Undang-undang Tenaga Kerja.
“Para karyawan ini sempat melakukan aksi menuntut kenaikan upah yakni UMK yang sebelumnya upah mereka Rp 1 juta sementara UMP Rp 2,7 juta. Namun hasilnya bukannya direspon baik oleh perusahaan malah mereka di PHK, ” kata Sulaiman.

Sebagai bahan informasi, Kisruh Karyawan di awali oleh aksi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI), ormas dan para pekerja yang menggelar aksi demo (Rabu, 15 Juni 2023) melalui wadah Konsorsium Pekerja Lingkar Tambang (KPL-T) mereka menuntut pemberian Pesangon, upah yang tidak sesuai UMP, kelebihan jam kerja, Cuti, BPJS ketenaga Kerjaan dan THR. Aksi KPL-T tersebut berujung penutupan jalan holing PT. WIN di Desa Torobulu Kec. Laeya.




