Kendari-KodeSultra : Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari menegaskan penanganan kasus dugaan pelanggaran kendaraan hauling ore nikel yang melintas di dalam Kota Kendari masih terus berproses.
Fokus penyidik kini tertuju pada sikap tidak kooperatif pihak penanggung jawab hauling. Pasalnya, hingga kini yang bersangkutan belum memenuhi dua kali panggilan klarifikasi yang telah dilayangkan penyidik, kamis 26 Februari 2026
“Penyidik sudah dua kali melayangkan surat panggilan klarifikasi kepada penanggung jawab hauling PT. ST Nickel, namun belum dihadiri,” ujar
Kanit Tipidter Polresta Kendari IPDA Ariel Mogenz Ginting
Ariel menjelaskan, pemanggilan tersebut merupakan bagian dari proses penyelidikan atas temuan pelanggaran di lapangan berdasarkan laporan masyarakat pada 16 Desember 2025 dini hari. Petugas kemudian melakukan patroli dan mendapati truk hauling melintas di Jalan R. Soeprapto, Kecamatan Puuwatu.
” Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sejumlah pelanggaran, di antaranya pengemudi tidak memiliki SIM, kendaraan terindikasi Over Dimension Over Load (ODOL), serta tidak dilengkapi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang sah ” bebernya.
Diriny menegaskan, aktifitas hauling ini berasal dari lokasi tambang di Kabupaten Konawe dan aktivitas jetty berada di Kendari, maka penggunaan jalan umum dalam kota menjadi kewenangan Polresta Kendari untuk melakukan pengawasan dan penindakan. Secara hukum, dugaan pelanggaran mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 281, Pasal 307, dan Pasal 280.
” jika ditemukan pelanggaran aspek operasional pertambangan, perkara juga berpotensi dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara ” tegasnya
Polresta Kendari menegaskan akan tetap memberikan ruang bagi investasi, namun menekankan pentingnya kepatuhan terhadap seluruh ketentuan hukum yang berlaku.
“ Setiap pelaku usaha wajib kooperatif dan mematuhi aturan. Proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan,” tutupnya.
Sebelumnya, diberitakan aktifitas hauling ore nikel yang dilakukan PT ST Nickel Resources dari Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe menuju jetty PT Tiara Abadi Sentosa (TAS) di Kota Kendari menuai sorotan dan keluhan dari LSM dan masyarakat




