Di Tuding Korupsi, Ruksamin Serahkan Bukti Pembelaan Ke Polda Sultra.

Bupati Ruksamin Usai Memberikan Keterangan di Polda Sultra

Kendari-KodeSultra : Keseriusan Bupati Konawe Utara H. Ruksamin melawan tudingan telah melakukan korupsi pengunaan dana covid dan pengelolaan dana Perusahaan Umum Daerah (Perumda) oleh Aliansi Rakyat Menggungat (ARM)  mulai ditunjukan, teranyar Bupati dua periode ini mendatangi Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk menyerahkan bukti-bukti bantahan serta memberikan keterangan kepada penyidik terhadap pencemaran nama baiknya, Senin 14 Agustus 2023.

” saya datang memberikan keterangan sebagai pelapor, atas tindakan beberapa teman kita yang kami duga melanggar tindak pidana ITE,” ujar Ruksamin kepada sejumlah awak media.

Bupati Ruksamin menjelaskan, tuduhan lembaga ARM sama sekali tidak benar serta mengada-ada, tudingan itu sangat menyudutkan keluarga besar, dan saya siap mempertanggungjawabkan semua yang telah dilakukan selama menjadi orang nomor satu di Bumi Oheo

BACA JUGA :  Langgar AD/ ART, 21 Ketua Kadin Propinsi Tolak Hasil Munaslub

“Hari ini saya bawa semua bukti-bukti, baik yang mereka tuduhkan masalah dana Covid yang sudah dihentikan oleh Kejaksaan maupun masalah Perusahaan Daerah yang mereka katakan ada kesalahan. Hari ini juga saya bawa, ada semua hasil pemeriksaan BPK,” ungkapnya.

Ia mengatakan, bahwa dirinya tidak alergi terhadap kritik masyarakat yang disampaikan di muka umum, namun harus memiliki dasar yang jelas yang tidak mengarah ke fitnah seperti tuduhan oknum yang tergabung dalam lembaga ARM.

BACA JUGA :  Bank Sultra : Syukuran Peresmian Gedung Tower Baru "Siap Tumbuh Bersama Masyarakat Sulawesi Tenggara"

“ Percepatan pembangunan yang ada di Konawe Utara itu tidak terlepas dari kritik teman-teman, dari semua elemen, semua kita tindaklanjuti ” ujar Bupati Ruksamin

Menurut Bupati Ruksamin, apa yang di sampaikan ARM bukan kritik namun fitnah sehingga kami menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian agar menjadikan persoalan ini terang-benderang.

“ biar lebih jelas kita serahkan kepada hukum, disinilah di proses nanti hasilnya kita serahkan sama mereka,” tutupnya.