JMSI Sultra Naikkan Level, Kadispar Dilaporkan ke Sekda dan DPRD

Kendari-KodeSultra : Pengurus Daerah Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sulawesi Tenggara (Sultra) secara resmi menaikkan level sikapnya terhadap Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Sultra, Ridwan Badallah. Tak hanya melayangkan somasi, JMSI Sultra secara resmi melaporkan Kadispar ke Sekretaris Daerah (Sekda) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra, Senin 26 Januari 2026.

Laporan tersebut berkaitan dengan konten media sosial Kadispar Sultra melalui akun TikTok @erbebersuara yang menyebut media Suarasultra.com dan Sultrapedia.com sebagai media abal-abal serta penyebar hoaks.

Menanggapi tudingan tersebut, Ketua JMSI Sultra Adhi Yaksa Pratama menegaskan bahwa kedua media tersebut merupakan perusahaan pers resmi, berbadan hukum, dan terdaftar sebagai anggota JMSI.

“Pernyataan tersebut disampaikan tanpa didasari bukti faktual, klarifikasi, hak jawab, maupun hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegas Adhi.

Ia menyayangkan peristiwa tersebut, mengingat terlapor merupakan mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sultra yang seharusnya memahami regulasi pers, etika komunikasi di ruang publik, serta konsekuensi hukum penggunaan media sosial.

“Setiap pernyataan di ruang publik melekat pada jabatan, kewibawaan pemerintah, dan citra ASN. Karena itu, pejabat publik wajib tunduk pada norma etika, bersikap hati-hati, dan menjaga netralitas,” ujarnya.

Lebih lanjut, JMSI Sultra menilai unggahan tersebut berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap insan pers dan dapat memperkeruh hubungan antara pemerintah daerah dan media. Padahal, pers merupakan mitra strategis pemerintah dalam menyampaikan informasi yang benar dan berimbang kepada masyarakat.

“Kami meminta terlapor diperiksa dan diberikan sanksi pembinaan etik,” kata Adhi.

Selain mengadu ke Sekda Sultra, JMSI juga telah meminta DPRD Sultra untuk memanggil dan meminta klarifikasi kepada terlapor, memberikan rekomendasi kepada Gubernur Sultra, serta mendorong terciptanya iklim komunikasi yang sehat, beretika, dan demokratis antara pemerintah daerah dan insan pers.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kadispar Sultra belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.