Kendari-KodeSultra : Komite Keselamatan Jurnalis Sulawesi Tenggara (KKJ Sultra) mengecam tindakan pemanggilan pemeriksaan terhadap jurnalis Kendarikini, Irvan, serta Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sultra, Adi Yaksa Pratama, oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sultra. Pemanggilan tersebut berkaitan dengan laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan Kepala Dinas Pariwisata Sultra, Ridwan Badallah. Laporan itu mengacu pada Pasal 433 ayat (1) dan (2) subsider Pasal 343 ayat (1) juncto Pasal 441 KUHP baru.
Kasus ini bermula dari pemberitaan yang ditulis Irvan berjudul “JMSI Sultra Adukan Pemilik Akun @eRBe#bersuara ke Polda Sultra Soal Pencemaran Nama Baik Media”. Dalam berita tersebut, Ketua JMSI Sultra Adi Yaksa Pratama menjadi narasumber. Laporan Ridwan Badallah tercatat dalam Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/201/II/Res.2.5/Ditreskrimsus tertanggal 6 Februari 2026.
Adi Yaksa Pratama diminta hadir untuk pemeriksaan pada 4 Maret dan 14 Maret 2026. Sementara Irvan menerima surat panggilan pada 9 Maret 2026 dan dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 12 Maret 2026. KKJ Sultra menilai pemanggilan tersebut tidak tepat karena sengketa yang berkaitan dengan produk jurnalistik seharusnya tidak langsung diproses melalui jalur pidana.
“ Baik penulis maupun narasumber merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari produk jurnalistik. Sengketa jurnalistik bukan perkara pidana, tetapi harus diselesaikan melalui mekanisme pers,” demikian pernyataan KKJ Sultra dalam siaran persnya yang diterima KodeSultra.id, Rabu 11 Maret 2026.
Menurut KKJ Sultra, penyelesaian sengketa pemberitaan harus melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, atau pengaduan ke Dewan Pers. Hal ini juga telah diperkuat melalui putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan bahwa sengketa produk jurnalistik wajib terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers sebelum menempuh jalur pidana maupun perdata.
Selain itu, KKJ Sultra juga menilai pemanggilan tersebut bertentangan dengan Perjanjian Kerja Sama antara Kepolisian dan Dewan Pers Nomor 01/PK/DP/XI/2022 – PKS/44/XI/2022 tentang teknis perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan profesi wartawan.
KKJ Sultra menilai langkah pemeriksaan terhadap jurnalis dan narasumber tersebut berpotensi menjadi bentuk pembungkaman, intimidasi, dan kriminalisasi terhadap kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“ Jika tindakan ini dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers dan demokrasi di Sulawesi Tenggara,” tulis KKJ Sultra.
Dalam pernyataannya, KKJ Sultra menyampaikan sejumlah sikap, di antaranya mengecam pemeriksaan terhadap Irvan dan Adi Yaksa Pratama, mendesak Polda Sultra menghentikan penyelidikan dan melimpahkan perkara ke Dewan Pers, serta meminta Propam Polda Sultra memeriksa pejabat dan penyidik yang menangani perkara tersebut. KKJ Sultra juga mengingatkan aparat kepolisian agar mematuhi perjanjian kerja sama dengan Dewan Pers setiap menerima laporan yang berkaitan dengan pemberitaan.
Sebagai informasi, Komite Keselamatan Jurnalis Sultra dideklarasikan di Kendari pada 25 Oktober 2025 sebagai aliansi strategis untuk melawan impunitas terhadap kasus kekerasan terhadap jurnalis. Aliansi ini diinisiasi sejumlah organisasi pers dan masyarakat sipil seperti AJI Kendari, IJTI Sultra, AMSI Sultra, PuspaHAM, Walhi Sultra, UKM Pers IAIN Kendari, serta sejumlah advokat.





