Tudingan ke Ridwan Badallah Dinilai Hoaks, Tokoh Pemuda Muna Minta Polda Sultra Bertindak Tegas

Kendari-KodeSultra : Tokoh Pemuda Kabupaten Muna Propinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Tayeb, angkat bicara menanggapi berbagai tudingan yang belakangan dialamatkan kepada Kadis Pariwisata Sultra Ridwan Badallah.

Ia menilai tuduhan tersebut tidak berdasar, menyesatkan, serta mengandung fitnah dan informasi bohong (hoaks) karena tidak disertai fakta maupun bukti yang jelas, klaim-klaim tersebut merupakan tuduhan keliru yang dapat dikategorikan sebagai fitnah dan pembohongan publik.

“ Hal seperti ini perlu segera diluruskan agar masyarakat tidak menerima informasi yang salah. Tuduhan itu tidak memiliki dasar yang kuat dan cenderung mengarah pada fitnah,” ujar Tayeb, Rabu 4 Februari 2026

Tayeb juga mengingatkan pihak-pihak yang menyampaikan pernyataan ke publik agar lebih berhati-hati dan bertanggung jawab, termasuk ketua APP La Ode Hasanuddin, agar tidak melontarkan tuduhan tanpa didukung data dan bukti yang dapat memicu kegaduhan dan merugikan banyak pihak.

Selain itu, Tayeb meminta Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) untuk mempercepat proses penyidikan atas laporan dugaan pencemaran nama baik yang dialami RB, demi memberikan kepastian hukum.

“ Penegakan hukum harus berjalan objektif agar tidak ada pihak yang dirugikan oleh informasi hoaks dan fitnah,” tegasnya.

Tayeb juga menyinggung rekam jejak La Ode Hasanudin Kansi di masa lalu, berdasarkan arsip pemberitaan Kompas.com tahun 2013, Hasanudin yang saat itu berusia 29 tahun dan menjabat Ketua Aliansi Pemuda Pelajar Sulawesi Tenggara (APP Sultra) pernah diberitakan terlibat dalam kasus pembunuhan seorang mahasiswi bernama Siti Nurjanah (23), mahasiswa Akademi Kesehatan Lingkungan Mandala Waluya (AKL-MW).
Korban ditemukan meninggal dunia pada 15 Maret 2013 di wilayah Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Poasia, Kota Kendari. Dalam pemberitaan tersebut, Hasanudin disebut sebagai orang terakhir yang bersama korban sebelum kejadian dan ditangkap Polresta Kendari pada 17 Maret 2013.
Masih merujuk pada sumber pemberitaan nasional, dalam proses hukum saat itu Hasanudin mengakui sempat melakukan kekerasan terhadap korban hingga tidak sadarkan diri.

Kasus tersebut diproses hukum dengan jeratan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang ancaman hukumannya maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.