Kendari-KodeSultra.Id :
Ribut atas dugaan korupsi pengadaan kapal pesiar Gubernur Sultra jenis Azzimut Atlantis 43 senilai 9,9 miliar, Konsorsium Aktivis Bersatu (KAB) desak Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Inspektorat Sultra bekerja secara profesional.

Desakan tersebut diungkapkan salah satu aktivis KAB Ikbal usai bertandang ke Kasubdit Tipikor Polda Sultra dan Inspektorat.
” Kami minta dua lembaga ini untuk kerja, kerja dan kerja secara serius jangan saling menunggu agar ada percepatan penanganan perkara dugaan ini ” ujar Ikbal, Rabu 26 Juli 2023

Menurut aktivis yang tergabung dalam organisasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Kendari, pemeriksaan yang telah dilakukan Polda Sultra terhadap 11 orang saksi mulai dari Pokja Pengadaan, Biro Umum dan saksi lainya, seharusnya kasus ini telah naik pada tahap penyidikan dan penetapan tersangka.
” Kami menilai kasus korupsi merupkan kasus paling gampang untuk diusut, sebab sumber dana diperuntukan untuk apa. Itu jelas, Polda Sultra harus serius untuk mengungkap kasus pengadaan kapal pesiar,” jelas Ikbal

Lebih jauh, Ikbal menyesalkan sikap Polda Sultra yang masih menunggu hasil audit Inspektorat, terkait berapa kerugian negara pada proyek pengadaan kapal pesiar sedangkan pihak Inspektorat belum bisa memberi keterangan lebih rinci terkait indikasi kerugian negara perihal pengadaan kapal pesiar, pihak Inspektorat beralasan belum menerima pelimpahan dari Polda Sultra.
” Idealnya jangan saling menunggu, jika serius ada koordinasi yang baik sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam pemberantasan korupsi ” bebernya.
Ikbal menegaskan akan terus mengawal kasus dugaan korupsi ini hingga ke Mabes Polri sebagai wujud penegakan hukum yang berkeadilan terhadap seluruh warga Indonesia hingga
” kita punya kedudukan hukum yang sama, olehnya itu kasus ini kami kawal tuntas, Polda Sultra maupun Inspektorat seakan-akan saling lempar tanggung jawab, kita akan unras di Mabes dalam waktu dekat ” tutup Ikbal.




