Andoolo-KodeSultra : Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Selatan (Konsel) belum melakukan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) yang telah berakhir di 30 April 2024. Hal tersebut di ungkapkan Kadis Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMD) Kab. Konsel Ambolaa, S.Sos, M.Si usai menggelar rapat bersama instansi terkait. Senin, 29 April 2024.
” kita belum lakukan perpanjangan Kades, kita akan lakukan konsultasi ulang di mendagri ” ujarnya.

Menurut mantan Kadis PUPR ini, konsultasi sangat perlu di lakukan untuk memastikan langkah yang akan di ambil oleh Pemkab Konsel nantinya telah sesuai dengan regulasi yang ada.
” permintaan ini melalui surat, maka kita akan penjelas dulu, kita tatap muka nanti kita akan lakukan perbaikan, kami minta kades terpilih maupun Kades Incumbent untuk bersabar sambil menunggu hasil konsultasi, minggu depan ” beber Amboolaa.
Lebih lanjut di jelaskan, untuk menghindari kekosongan jabatan, Pemkab Konsel melalui surat edaran Bupati Konawe Selatan Nomor 100.3/ 2000 pertanggal 29 April 2024 telah menunjuk Sekretaris desa (Sekdes) sebagai pelaksana harian kepala desa untuk kades yang berakhir masa jabatan di 30 April 2024.

Sementara itu, Pemkab Banjarnegara Propinsi Jawa Tengah melalui halaman Website resminya telah menerbitkan surat keputusan (SK) perihal kelanjutan 57 Kades yang terpilih pada pilkades Februari 2024 lalu. Dalam SK tersebut, setelah 2 tahun 57 Kades terpilih tersebut nantinya akan langsung dilantik tanpa melalui pemilihan. SK tersebut diterbitkan setelah melalui mediasi antara 57 Kades terpilih dengan Pj Bupati Banjarnegara Tri Harso Widirahmanto di ruang pringgitan rumah dinas Bupati Banjarnegara, Selasa (30/4/2024).
Screen website resmi Pemkab Banjarnegara.
Hery Setyo Pranadi Salah satu Kapala Desa terpilih dari Desa Petambakan Kecamatan Madukara mengatakan, salah satu hasil mediasi dengan Pj Bupati Banjarnegara adalah diterbitkannya SK bupati. Sehingga 57 nantinya Kades terpilih ini mendapat jaminan khusus untuk dilantik pada April 2026 nanti.
“ Tadi Bupati memberikan SK ke kami 57 desa Kades terpilih, Pak Pj memberikan jaminan khusus kepada kami dalam bentuk SK, meski belum di lantik saat ini” katanya
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Banjarnegara Hendro Cahyono mengatakan, semua tahapan Pilkades di 57 desa sudah dilaksanakan sesuai undang-undang. Sehingga proses Pilkades yang sudah dilaksanakan di 57 desa legal. Hendro menambahkan, pilkades sejak awal sampai dengan pemungutan suara sudah sesuai undang-undang nomor 6 tahun 2014.
“ Pilkades kemarin itu sah, Setelah ada undang-undang baru maka kita lakukan penyesuain lagi nantinya,” Ujarnya
Ia mengatakan, penyesuaian tersebut adalah pelantikan yang ditunda 2 tahun mendatang. Mestinya Kades terpilih dilantik 30 April 2024. Namun dengan adanya penyesuaian ditunda menjadi 2 tahun mendatang.
“57 Kades terpilih ini hanya ditunda pelantikannya selama dua tahun, jadi nantinya mereka akan dilantik pada 30 April 2026,” katanya.





