KODESULTRA.ID — KENDARI : Garda muda anoa resmi melaporkan KSO basman di kejaksaan tinggi Sulawesi tenggara perihal dugaan penambangan ilegal di wiup PT Antam tbk blok Mandiodo, Rabu 09 Oktober 2024.
Aksi unjuk rasa tersebut merupakan lanjutan dari aksi beberapa waktu lalu, yang pada dasarnya atas dugaan ilegal mining yang dilakukan oleh KSO basman di wilayah iup PT Antam tbk blok Mandiodo, Konawe Utara.
Afdhal selaku jendral lapangan mengatakan Pertambangan yang dilakukan oleh KSO basman tak sesuai prosedur yang ditetapkan bahkan melakukan aktivitas di wilayah milik PT Antam tbk.
“pimpinan PT Antam sendiri mengatakan bahwa tidak pernah terlihat kerjasama oleh KSO basman dalam melakukan aktivitas pertambangan dan yang lebih parahnya saat tim keamanan PT Antam tbk melakukan patroli di wilayah IUP-nya mereka mendapati KSO basman berada di lokasi wiup” ucap Afdhal.
Lanjut Afdhal bahwa berdasarkan data dan fakta-fakta persidangan membuktikan KSO basman terlibat bahkan secara masif melakukan penambangan secara ilegal.
“Data-data dan fakta persidangan seharusnya cukup untuk dilakukan pengembangan perkara dengan memanggil dan memeriksa KSO Basman atas dugaan keterlibatan dalam pertambangan ilegal,”Sambung Afdhal.
Menurut Afdhal, penambangan yang diduga ilegal sangat merugikan negara dan daerah terlebih kerusakan lingkungan yang dihasilkan dari aktivitas pertambangan tersebut.
“Bukan hanya kerugian negara dan daerah dari segi ekonominya, juga kerusakan lingkungan yang diakibatkan dari aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
Karena itu, Afdhal mewakili GMA Sultra resmi melaporkan KSO Basman atas dugaan penambangan ilegal tersebut.
“Secara kelembagaan kami resmi memasukkan laporan di kejaksaan tinggi Sulawesi tenggara perihal dugaan penambangan ilegal yang di lakukan oleh KSO basman pada wilayah IUP PT Antam tbk blok Mandiodo di Konawe Utara” tutupnya.
*Sampai pemberitaan ini teyang pihak terkait belum memberikan hak jawab, Media Kodesultra.id, Masi berupaya mengkonfirmasi.




