PJ Sultra Dan AMPK Desak Kejaksaan tinggi Usut Tuntas Dugaan Korupsi di Dinas PUPR Kolaka Utara

Kodesultra.Id, Kendari : Parlemen Jalanan Sulawesi Tenggara (PJ Sultra) bersama Aliansi Mahasiswa Pemerhati Korupsi Sulawesi Tenggara (AMPK Sultra) bertandang langsung ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Hal itu, guna menyampaikan secara resmi desakan keras kepada Kejati Sultra agar segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kolaka Utara.

Desakan tersebut, Berdsarakan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun Anggaran 2023, yakni adanya dugaan kekurangan volume pada Enam paket pekerjaan Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan di Dinas PUPR Kolaka Utara. Dengan Total indikasi kerugian negara miliyaran rupiah.

“Ini Bentuk komitmen moral kami, Kata Abd Haris Nurdin, untuk mengawal proses hukum atas dugaan korupsi yang terindikasi rugikan keuangan negara. Kami menuntut Afirmasi hukum, Kejati Sultra, agar mengambil tindakan tegas terhadap Kepala Dinas PUPR Kolaka Utara,” tegasnya.

BACA JUGA :  Ormas Banderano Tolaki Minta Polsek Watumeeto Tangkap Pelaku Penyerangan Rumah Warga Desa Pamamdati dalam Waktu 3 x 24 Jam

Abdul menambahkan bahwa jika tidak ada respons cepat dan progres nyata dalam waktu dekat, pihaknya akan Boikot kantor Kejaksaan.

“Jika dengan waktu singkat tidak ada tanggapan terkait persoalan ini maka atas dasar norma dan kaidah kelembagaan, saya siap pressure sampai KPK.

PJ SULTRA dan AMPK SULTRA menilai bahwa lambannya penindakan atas temuan BPK mencerminkan kemandekan penegakan hukum yang tidak boleh dibiarkan. Terlebih, temuan BPK adalah dokumen resmi negara yang seharusnya menjadi dasar kuat bagi aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti tanpa kompromi.

“Kejaksaan bukan tempat penitipan berkas, tapi benteng terakhir penegakan hukum. Kami ingin melihat Kejati Sultra hadir sebagai institusi yang progresif dalam pemberantasan korupsi, bukan institusi yang permisif terhadap kejahatan anggaran,” Kata Abdul.

BACA JUGA :  Babinsa Desa Pasirharjo Dampingi Percepatan Penurunan Stunting Pada Balita Di Posyandu Surya 

aksi bertandang ini, PJ SULTRA dan AMPK SULTRA secara resmi menyampaikan tuntutan yakni :

1. Segera panggil dan periksa Kepala Dinas PUPR Kolaka Utara.

2. Usut tuntas enam paket pekerjaan yang diduga bermasalah sebagaimana dalam LHP BPK.

3 adanya Transfaransi penegakan hukum yakni Sampaikan ke publik secara terbuka perkembangan proses hukum atas kasus ini.
Gerakan ini adalah bagian dari upaya kolektif untuk menjaga integritas pembangunan di daerah serta melawan praktik korupsi yang merusak sendi pemerintahan.

Penulis: Adhin SE.,Sy.