Sidang PMH di PN Andoolo : tergugat Lelly uche dan Bank mandiri KCP Cokroaminoto Makassar, tak hadiri sidang

Kodesultra.Id, Andoolo : Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara, kembali menggelar sidang perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait penggunaan identitas tanpa izin dengan perkara nomor 20/Pdt.G/2025/PN. Agenda sidang kali ini adalah pengajuan bukti tambahan para pihak.

Sidang yang digelar pada Senin, 22 September 2025, ini dihadiri oleh penggugat, Nurlan S.H., yang mengajukan 6 bukti surat tambahan untuk memperkuat gugatannya.

Selain bukti surat, Penggugat, mengajukan permintaan ke majelis hakim untuk diberi kesempatan Melihat/memeriksa Bukti yang di ajukan Tergugat III Bank Mandiri KCP cokroaminoto Makassar yakni Surat Keterangan Kerja dan Surat Pernyataan Nasaba Kartu Mandiri Debit Hilang/Tertelan di Mesin ATM atas nama Penggugat.

Penggugat menduga, dua (2) bukti surat yang di ajukan tergugat III (Bank Mandiri), Kata Nurlan, itu diduga Manipulatif sebab pihaknya tidak pernah membuat atau bertanda tangan seperti pada bukti surat yang di ajukan Tergugat III (Bank Mandiri KCP Cokroaminoto Makassar).

“Saya bisa pastikan tulisan dan tanda tangan yang terterah dalam bukti surat atau dokumen tersebut, bukan tulisan dan tanda tangan saya.

“Sebab saya tidak perna membuat atau bertanda tangan pada surat seperti yang dimiliki dan diajukan oleh pihak Tergugat III Bank Mandiri KCP Cokroaminoto Makassar.

BACA JUGA :  Sekjen LAPKON sorot proyek pengerjaan Jalan Poros Unaaha - Abuki, diduga Ada Mafia proyek

Sementara itu, pihak Tergugat II PT.Wijaya Inti Nusantara melalui Kuasa Hukum nya, terpantau tidak sama sekali mengajukan bukti tambahan ke Majelis Hakim, pihaknya hanya mengajukan permintaan ke Majelis Hakim, untuk memeriksa/melihat bukti surat tambahan yang di ajukan pihak Penggugat.

Sisi lain Tergugat I,Lelly Uchee dan Tergugat III, Bank Mandiri KCP Cokroaminoto Makassar, tidak hadir dalam persidangan, tanpa alasan yang jelas/sah.

Olehnya itu Penggugat, Nurlan SH, menyatakan bahwa bukti tambahan yang diajukan kali ini sangat penting untuk memperkuat posisinya dalam perkara ini.

“Bukti-bukti ini akan semakin memperjelas bahwa tindakan para tergugat telah memenuhi unsur-unsur Perbuatan Melawan Hukum, dan semoga hak-haknya dapat di kabulkan oleh Majelis Hakim, selain itu ia percaya bahwa Majelis Hakimlah yang akan memutus perkara ini dengan seadil-adilnya.

Dan di ruang sidang yang sama, Majelis Hakim yang memimpin sidang perkara ini meminta para pihak untuk mematuhi jadwal sidang yang telah ditentukan dan mempersiapkan diri untuk sidang berikutnya, yakni sidang Kesimpulan.

“Kami berharap para pihak dapat mematuhi jadwal sidang dan mempersiapkan diri dengan baik agar proses persidangan dapat berjalan dengan lancar ,” ujar Ketua Majelis Hakim.

BACA JUGA :  Nihil Tindakan, Polres Koltim terkesan Jadi Tameng Dikbud Koltim dalam pemberantasan tindak pidana Korupsi

Lanjut”Sidang perkara ini akan kembali digelar pada hari senin 29 september 2025 yakni agenda sidang kesimpulan para pihak, melalui ecourt, sesuai jadwal di tentukan.

Sebagai penutup Nurlan Menyampaikan bahwa, kasus ini sudah menarik perhatian banyak pihak karena terkait dengan isu identitas dan hak-hak individu. Hasil dari perkara ini diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum dan menjadi acuan bagi kasus-kasus serupa di masa depan.

Pengadilan Negeri Andoolo diharapkan dapat menjalankan proses persidangan dengan adil dan transparan, serta memberikan keputusan yang berdasarkan pada hukum yang berlaku. Agar Masyarakat senantiasa mempercayai lembaga peradilan.

Dengan agenda sidang pengajuan bukti tambahan para pihak, diharapkan perkara ini dapat semakin jelas dan memberikan gambaran yang lebih utuh tentang kasus yang sedang dihadapi. Sidang berikutnya akan menjadi penentu bagi kelanjutan perkara ini.

Perkara nomor 20/Pdt.G/2025/PN ini akan terus dipantau oleh banyak pihak, terutama terkait dengan bagaimana pengadilan akan menangani kasus ini dan apakah keputusan yang dihasilkan akan adil bagi semua pihak yang terlibat.

 

#sampai pemberitaan ini tayang media kodesultra.id, masi berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait, konfirmasi(hak jawabnya).

Penulis: Sarwan