PKC PMII, Kecam Tindakan Arogansi Gubernur Sultra dan Kepala Kantor Penghubung di Jakarta

Kodesultra.Id,Kendari : Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) Sulawesi Tenggara (Sultra) secara tegas mengecam tindakan yang dianggap arogan oleh Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka (ASR), dan Kepala Kantor Penghubung Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara di Jakarta. Kecaman ini menyusul insiden penahanan paksa sejumlah mahasiswa oleh aparat kepolisian Polres Metro Jakarta Pusat saat menggelar aksi unjuk rasa,”Kendari, 8 Oktober 2025.

Aksi demonstrasi tersebut dilakukan oleh mahasiswa sebagai bentuk protes terhadap janji Gubernur ASR yang hingga kini belum direalisasikan, khususnya terkait pembangunan asrama mahasiswa Sultra di Jakarta serta perlindungan atas hak-hak mahasiswa. Aksi damai itu, menurut PKC PMII, dibalas dengan tindakan represif yang mencederai prinsip-prinsip demokrasi.

Ketua Bidang Eksternal PKC PMII Sultra, Sarwan SH, dalam pernyataan resminya menyebut tindakan aparat kepolisian yang menangkap paksa mahasiswa merupakan bentuk pembungkaman terhadap aspirasi rakyat, khususnya generasi muda. Ia juga menyayangkan sikap Gubernur yang dinilainya lebih memilih jalur kekuasaan ketimbang berdialog secara terbuka dengan para mahasiswa.

BACA JUGA :  Polsek Andoolo Gelar Jumat Curhat, Warga Wunduwatu Keluhkan Knalpot Bogar dan Kenalan Remaja

“Seharusnya Gubernur Sultra menyikapi aksi tersebut dengan kepala dingin dan menjalin komunikasi yang konstruktif. Bukan malah membiarkan mahasiswa ditangkap hanya karena menyuarakan hak mereka,” ujar Sarwan, Rabu (8/10/2025).

Sarwan menambahkan, tindakan aparat penegak hukum (APH) yang menangkap mahasiswa tanpa dasar yang jelas menunjukkan kemerosotan nilai-nilai etika demokrasi di tubuh pemerintahan saat ini. “Ini bukan sekadar soal unjuk rasa, tetapi soal bagaimana pemerintah merespons kritik dan aspirasi publik. Sayangnya, Gubernur kita tampaknya belum paham ruang demokrasi dan tanggung jawabnya sebagai pejabat publik,” lanjutnya.

Ia juga menyebut tindakan Gubernur ASR sebagai bentuk arogansi kekuasaan yang lebih mencerminkan watak premanisme ketimbang kepemimpinan yang humanis dan solutif. Menurutnya, ruang demokrasi seharusnya diisi dengan dialog dan diskusi terbuka, bukan intimidasi atau kriminalisasi terhadap mahasiswa.

PKC PMII Sultra menilai bahwa aksi yang dilakukan mahasiswa di Kantor Penghubung Pemprov Sultra di Jakarta merupakan aksi damai yang sah dan dijamin oleh konstitusi. Oleh karena itu, tindakan aparat yang menahan para mahasiswa tanpa melakukan tindak pidana dinilai sebagai pelanggaran terhadap hak asasi dan prinsip negara hukum.

BACA JUGA :  DPRD Konut Dorong Organisasi Perangkat Daerah Bekerja Lebih Maksimal

“Kami mendesak Polda Sultra dan jajaran terkait untuk segera berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Pusat agar mahasiswa yang ditahan segera dibebaskan. Mereka tidak melakukan makar atau tindakan kriminal. Mereka hanya memperjuangkan janji yang telah dilontarkan Gubernur, dan itu adalah bentuk kepedulian terhadap masa depan generasi Sultra,” tegas Sarwan.

Menurutnya, mahasiswa yang melakukan aksi tersebut justru menunjukkan sikap mulia demi keberlangsungan generasi dan kepentingan mahasiswa Sultra yang tengah menempuh pendidikan di luar daerah. “Ini bukan sekadar janji politik, ini adalah komitmen moral dan tanggung jawab pemerintah terhadap anak-anak daerahnya,” pungkas Sarwan.

PKC PMII Sultra juga menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat, khususnya organisasi kemahasiswaan dan pemuda, untuk tetap mengawal isu ini secara serius. Mereka menegaskan bahwa perjuangan mahasiswa tidak akan berhenti meskipun dihadapkan dengan intimidasi maupun kriminalisasi.

Penulis: Adhin SE.,Sy.