Tak Terima di PHK, Karyawan Tambang Lapor Ke Disnaker Sultra.

Ketgam : Sekretaris SBSI Fahril Asyiraf (baju Kuning) di dampingi Ketua GMA Sultra Muh. Ikbal Laribae (baju bergaris) dan salah satu pekerja yang di PHK saat di wawancara

Kendari-KodeSultra.Id :
Sebanyak 28 karyawan tambang PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN) mengadu ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Karyawan tersebut, tidak menerima kebijakan perusahaan yang telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak.

Ketgam : Suasana pengaduan karyawan PT. WIN di Disnaker Sultra.

Karyawan makin meradang setelah mengetahui kebijakan PHK tersebut belum dibarengi pemberian pesangon oleh pihak Wijaya Inti Nusantara.

” Kami merasa di PHK tanpa alasan yang jelas, sehingga kami lakukan pengaduan ” ujar Sandi karyawan yang di PHK, Rabu 31 Mei.2023

Selain mengadukan PHK, Sandi juga mengeluhkan rendahnya gaji yang diberikan oleh PT. WIN dibawah Upah Minimun Kabupaten (UMK) Konsel.

” Kami di gaji 1 juta perbulannya, kami pernah meminta gaji sesuai peraturan perundang-undangan ” keluh Sandi usai melaporkan PT. WIN di Disnaker Sultra.

BACA JUGA :  Gaspol Cegah Penyakit, Puskesmas Andoolo Gelar CKG di Dua Sekolah

Menyikapi aduan karyawan,  sekretaris Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Konsel, Fahril Asyiraf menyesalkan tindakan PT. WIN yang tidak sesuai prosedur, SBSI Konsel secara kelembagaan akan melakukan pendampingan terhadap pekerja.

” beberapa aduan diantaranya, para pekerja tidak memiliki kontrak, termaksud gaji di bawah UMK ” urai sekretaris SBSI Konsel

Fahril juga menyampaikan, persoalan ini sedari awal telah dilakukan pendampingan hingga ke Disnaker Konawe Selatan namun belum menemui kesepakatan bersama perusahaan sehingga dilanjutkan ke Disnaker Propinsi Sultra.

Ketgam : Ketua GMA-Sultra Muh. Ikbal Laribae

Selain SBSI, Garda Muda Anoa (GMA-Sultra) bakal melakukan pendampingan atas kisruh karyawan dengan perusahaan Wijaya Inti Nusantara.

BACA JUGA :  DKPP Pecat Ketua KPU Konsel dan Kasubang Rendatin

” kita lakukan pendampingan bersama atas hak hak karyawan seperti jaminan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan ” tegas presidium GMA Sultra Muh. Ikbal Laribae.

Ikbal lebih jauh mengatakan, selain persoalan diatas, juga terdapat aduan kelebihan jam kerja yang tidak dianggap lembur oleh perusahaan, serta penerimaan pesangon.

” mekanismenya harus sesuai UU No 13 tahun 2003 sebagaimana telah di ubah oleh UU no 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, itu landasan hukumnya” tandas ketua Rayon Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Fakultas Pertanian UHO ini.

Penulis : KS