Jakarta-KodeSultra : Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi pemberhentian tetap kepada Muh. Yunan sebagai Ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe Selatan periode 2023-2028, serta memberikan perigatan keras dan pemberhentian dari jabatan kepada Handaming selaku Kasubag perencanaan data dan informasi.
Sanksi tersebut dibacakan pada sidang putusan DKKP untuk perkara nomor 45-PKE-DKKP/III/ 2024 yang di ajukan oleh Rendra Alam Lamuse. Jumat, 28 Juni 2024
” Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Muh. Yunan selaku Ketua Merangkap anggota KPU Konawe Selatan ” ujar Ketua DKPP Hendy Lugito saat membacakan putusan
Dalam sidang tersebut, DKPP berkesimpulan bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana telah diuraikan melalui pemeriksaan keterangan teradu dan mendengarkan keterangan pihak terkait, DKPP berkesimpulan teradu terbukti secara sah dan menyakinan melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Prilaku sebagai penyelenggara pemilu, DKPP kemudian menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Muh. Yunan sebagai Ketua merangkap anggota KPU Konsel selain itu DKPP juga memberikan peringatan keras dan pemberhentian terhadap Handaming dari jabatan sebagai Kasubag Rendatin. DKPP juga memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini sejak putusan ini dibacakan serta memerintahkan BAWASLU untuk mengawasi putusan ini.
Perkara ini diadukan oleh Rendra Alam Lamuse yang mengadukan Ketua KPU Kabupaten Konawe Selatan Muh Yunan (Teradu I) serta Kasubbag Perencanaan Data dan Informasi (Rendatin) KPU Kabupaten Konawe Selatan Han Daming (Teradu II). Dalam pokok aduannya, Rendra Alam menyebut kedua Teradu telah menjanjikan dirinya sejumlah perolehan suara pada 10 desa yang ada di Kabupaten Konawe Selatan saat Pemilu Tahun 2024 yang lalu.
Perolehan suara yang telah dijanjikan ini diduga ditukar guling dengan imbalan sejumlah uang yang telah disepakati sebelumnya.
Dalam pokok aduan disebutkan bahwa perjanjian ini diduga terjadi pada saat diadakannya kegiatan Sosialisasi PKPU Nomor 25 Tahun 2023 di Hotel Claro, Kendari, 29 Januari 2024.




