Pelantikan Kades Terpilih Di Konsel Berpotensi Tertunda

Bupati H. Surunuddin Dangga Saat Melakukan Pelantikan Desa Terpilih tahun 2023

Andoolo-KodeSultra : Pelantikan Kepala Desa Terpilih hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Kabupaten Konawe Selatan tanggal 24 September 2023 berpotensi ditunda pelantikanya.

Penundaan Pelantikan tersebut, setelah beredarnya surat dari Kementrian Dalam Negeri Nomor 100.35.5/1747/BPD tertanggal 26 April 2024 perihal Penundaan Pelantikan Kepala Desa Terpilih

Dalam surat yang di tunjukkan kepada Bupati Konawe Selatan tersebut menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah di sahkan dan diundangkan pada tanggal 25 April 2024, dengan demikian telah menjadi hukum positif sehingga wajib dilaksanakan dan di patuhi oleh penyelenggara Pemerintahan, berkenaan hal tersebut pada poin a surat tersebut meminta Pemkab Konawe Selatan melakukan proses perpanjangan masa jabatan kepala desa selama 2 Tahun bagi Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya pada tanggal 30 April 2024, sesuai ketentuan pasal 118 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan poin b melaksanakan penundaan Pelantikan bagi 96 calon kepala desa terpilih hingga berakhirnya masa jabatan kepala desa yang saat ini sedang menjabat sebagaimana yang tertera pada poin a.

BACA JUGA :  UHO Cetak Sejarah, Kukuhkan Guru Besar Pertama Rekayasa Konversi Energi untuk Jawab Krisis Energi Nasional

Sementara itu, Kadis Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMD) Kab. Konsel Ambolaa, S.Sos, M.Si saat di konfirmasi membenarkan adanya surat dari kementrian dalam negeri dan akan di lakukan rapat membahas hal tersebut.

BACA JUGA :  Di hadiri Ketua Pusat dan Dua Bupati, Halal Bi Halal Muslimat NU Sultra Berlangsung Meriah

” Kita masih akan membahas bersama pak bupati, sore ini ( 29 April 2024), hasilnya akan kami sampaikan ” ujar mantan Kadis PUPR Konsel ini.