Dugaan gratifikasi Pilwabup Koltim PKC PMII Mendesak Kejari Kolaka, AA Segera di tetapkan tersangka

Kodesultra.Id, Kolaka Timur — Sebagai bentuk dukungan ASTA CITA Presiden RI Prabowo Subianto, yakni memberangus pejabat Koruptor (KKN). Di lingkup  pemerintahan negara kesatuan Republik Indonesia, wabil khusus di provinsi Sulawesi tenggara menjadi atensi khususnya aparat kepolisian dan kejaksaan sebagai pilar penting penegakan hukum.

Olehnya itu, Pengurus Koordinator cabang Pergerakan mahasiswa Islam Indonesia PKC PMII Sultra. “Sarwan S.H”, Meminta Kejari Kolaka serius dalam penanganan kasus dugaan suap/gratifikasi di lingkup pemerintah daerah di kabupaten Kolaka Timur (Koltim).

“Kita butuh komitmen kejaksaan negeri Kolaka, benar-benar tranparan dan akuntabel membongkar kasus dugaan suap/gratifikasi yang terjadi saat pemilihan Wakil Bupati (Pilwabup) Kolaka Timur, tahun 2022 lalu.

Ketua 2 Eksternal PKC PMII Sulawesi tenggara (Sarwan SH – gambar pribadi)

Kasus yang mengcuak kepermukaan, perihal dugaan suap atau gratifikasi (AA). harusnya saat ini suda ada penetapan tersangka, jikalau Kejari benar-benar mengungkap kasus ini.

BACA JUGA :  Kades Torobulu Resmi di laporkan Ke-Kejaksaan Agung, diduga perjualbelikan tanah Negara 

Kalau di amati, Harusnya Berdasarkan pengakuan dua mantan anggota DPRD Koltim sesuai hasil pemeriksaan Kejari itu sendiri, bahwa memang ada aliran dana dalam proses politik di gedung dewan yang kemudian melahirkan(AA) sebagai Wabup Koltim kala itu. Harusnya keterangan tersebut suda bisa menjadi alat bukti yang cukup untuk ketahap penyidikan lebih lanjut, namun anehnya sampai hari kasus dugaan gratifikasi tersebut bak di telan bumi.

Sehingga melahirkan berbagai asumsi atau Opini beragam di khalayak masyarakat Sultra (publik).

Sarwan selaku ketua Eksternal PKC PMII Sultra menyayangkan jikalau kasus gratifikasi AA ini harus terhenti dan tak menuai kepastian hukum, apa lagi kata Sarwan, kasus ini adalah kasus tindak pidana khusus yang di ketahui merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime).

BACA JUGA :  Ketua HMI MPO Konsel : Dugaan penyalahgunaan Dana Desa di Puungoni, Surat Bebas Temuan Dipertanyakan transparansinya?

Ketua Eksternal PKC PMII menilai, kasus gratifikasi AA ini suda terkontaminasi kepentingan – kepentingan keuntungan persoalan hingga sampai saat ini APH kendor lama penahapan pengembang kasus tersebut.

“Hemat saya kasus gratifikasi AA ini suda tidak pada titik Profesionalisme pihak kejaksaan negeri Kolaka (Kejari). Sebab dugaan saya sudah terkontaminasi dan terkoordinasi kepentingan keuntungan pribadi semata, oleh sebab itu sarwan S.H, mendesak Kejaksaan Kolaka Timur segera memeriksa dan menetapkan (AA) sebagai tersangka jika Kejari bekerja secara propesional dalam memberantas tindak pidana suap/gratifikasi.

Secara kelembagaan Sarwan, meminta Kejari kolaka bekerja propesional,  jika tidak mampu pihaknya akan meminta kejaksaan agung RI mengambil Alih kasus tersebut dan mengevaluasi kinerja Kejari Kolaka.

 

Penulis: Ikbal