Kodesultra.Id, Konawe Selatan : Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI MPO) Kabupaten Konawe Selatan, Indra Dapa Saranani, menyoroti adanya dugaan tindak pidana dalam pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 di Desa Puungoni, Kecamatan Angata, Kabupaten Konawe Selatan.
Hal ini bermula, Desa Puungoni menerima total Anggaran Dana Desa sebesar Rp.692.323.000, yang telah dicairkan melalui tiga tahap,Tahap I Rp.279.696.900 (40,40%), Tahap II Rp.207.696.900 (30,00%), Tahap III Rp.204.929.200 (29,60%).
kata, indra, Dari data yang dihimpun, alokasi anggaran tersebut digunakan untuk berbagai kegiatan, di antaranya:
•Pembangunan/Rehabilitasi Jalan dan Drainase: Rp199.329.000
•Energi Alternatif Tingkat Desa: Rp.98.898.000
•Produksi Tanaman Pangan: Rp.138.600.000
•Pos Kesehatan Desa dan PAUD: Rp.90.000.000.
•lebih Kegiatan Mendesak: Rp72.000.000
dari kegiatan diatas, indra sebut, ada temuan berbau kerugian Negara, yakni ketidak sesuaian antara laporan penggunaan anggaran dan kondisi pengadaan fisik didesa tersebut, termasuk beberapa item kegiatan diduga Fiktif.
Hal tersebut, IDS, pertanyakan Surat Bebas Temuan yang telah diterbitkan oleh Inspektorat Kabupaten Konawe Selatan terhadap pelaksanaan Dana Desa di Puungoni.
Ia menduga surat bebas temuan keluar tanpa proses audit yang objektif dan transparan, mengingat masih banyak persoalan teknis dan dugaan ketidaksesuaian di lapangan.
Olehnya itu, Selaku Ketua Umum HMI MPO Konsel, menyampaikan :
“Kami menilai perlu dilakukan penelusuran lebih lanjut terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa TA 2023– TA.2024 di Desa Puungoni. Terlebih lagi dengan adanya surat bebas temuan dari Inspektorat, yang justru menimbulkan tanda tanya besar di tengah ketidakjelasan realisasi fisik kegiatan,” ujarnya.
Serta mendesak :
1. Mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk mengevaluasi keabsahan surat bebas temuan yang diterbitkan Inspektorat Konawe Selatan.
2. Meminta Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara untuk turun langsung melakukan audit ulang yang lebih menyeluruh.
3. Mengajak masyarakat dan elemen sipil untuk ikut mengawasi transparansi Dana Desa, khususnya di desa-desa berkembang seperti Puungoni.
“Jika benar terjadi penyimpangan, maka ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap rakyat kecil yang seharusnya menikmati manfaat dana tersebut. Kami tidak akan tinggal diam dan siap membawa isu ini ke tingkat yang lebih tinggi,” tegas Indra.
HMI MPO menegaskan, tindakan pencegahan dan penindakan terhadap dugaan penyimpangan Dana Desa bukan hanya soal hukum, tapi juga soal keadilan sosial dan keberpihakan terhadap masyarakat desa yang kerap menjadi korban manipulasi anggaran.




