AP2H sultra : RDP Bersama Komisi II DPRD Sultra dan OJK, Pimpinan WOM Finance Kendari Menolak hadir

Kodesultra.Id, Kendari : Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Aliansi Pemuda Pemerhati Hukum Sulawesi Tenggara (AP2H Sultra). Dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara.

RDP tersebut, di sebabkan pengaduan Lembaga AP2H sultra perihal dugaan PT. Wahana Ottomitra Multiartha Tbk (WOM Finance) melakukan manipulatif dan atau pembohongan publik terkait barang Nasaba yang di gadaikan di perusahaan tersebut.

Terlihat, Dalam Rapat Dengar Pendapat Pimpinan WOM Finance Kendari mangkir atau tidak hadir memenuhi panggilan dari dewan perkalilan rakyat daerah sultra, tercatat, wom Finance, mengutus Karywannya untuk mewakili.

Hal itu, memicu ketidak puasan Dewan perwakilan rakyat Daerah (DPRD Sultra). Yang terkesan Pimpinan wom Finance, tidak menghargai lembaga DPRD sultra.

hal sama, di sampaikan Oleh presidium AP2H sultra, kata jusmanto, “Pimpinan wom Finance tidak menghargai institusi DPRD dan lembaga Masyarakat yang memperjuangkan hak-haknya, yang telah di sabotase/manipulatif Oleh perusahaan tersebut.

ada beberapa pelanggaran hukum, yang menurut kami, Perusahaan pembiayaan tersebut harus memberikan Klarifikasi secara langsung, yakni WOM Finance tidak memenuhi Kewajibannya berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yaitu memberikan Informasi yang akurat dan benar kepada para debiturnya, terutama terkait produk barang dan jasa yang diberikan kepada Konsumen.

BACA JUGA :  Tower BTS Milik PT. XL Axiata Tbk dan Protelindo di Konawe Potensi Disegel, Diduga Serobot Tanah warga

Salah satunya Surat-surat yang disebut sebagai elektronik melalui tautan link,para konsumen diduga dimanipulatif, berdasarkan temuan kami, tautan link tersebut berisi terkait “perjanjian Jual beli” jadi secara otomatis barang komsumen itu, statusnya dijual bukan di gadaikan.

Adapun yang di persoalkan Lembaga Aliansi pemuda pemerhati hukum sultra, yakni.

1. Tidak adanya pemberitahuan dan penyampaian kepada debitur baik secara lisan maupun tertulis mengenai surat-surat dibalik dari tautan link yang diberikan oleh pihak WOM Finance Kendari kepada debiturnya.
2. Surat surat elektronik yang tidak diketahui sebelumnya oleh Debitur ternyata adalah Surat Perjanjian Jual Beli Barang.
3. Surat Pernjanjian Jual Beli Barang sepihak atau cacat hukum karena seharusnya kedua belah pihak yang melakukan suatu perjanjian harusnya terlebih dahulu melihat dan membaca surat-surat yang akan disepakati kedua belah pihak, namun itu tidak dilakukan.
4. Wom Finance tidak punya itikad baik dalam menjalankan usahanya, justru terkesan adanya pemodohan/penipuan secara tersistematis.

BACA JUGA :  HMI Konsel Soroti Aktivitas CV Rezky Amaliah diduga Ilegal, Anggota DPRD Sultra Ikut Tersorot

jusmanto, menyampaikan bahwa pihaknya suda berulangkali meminta tanggapan atau Klarifikasi perihal kasus ini, namun ia menilai pihak pembiyaan tidak dapat memberikan jawaban berdasarkan regulasi hukum yang berlaku.

“kami sudah berulang kali melakukan klarifikasi kepada WOM Finance Kendari,untuk mendapatkan kejelasan terkait tautan tersebut, tetapi tidak ada respons yang memuaskan dan sesuai mekanisme hukum yang ada, olehnya itu kami menuntut WOM Finance untuk transparan dan bertanggung jawab,” ujarnya.

Karna RDP tak kunjung mendapatkan Kesimpulan, dan jawaban memuaskan antara lembaga AP2H sultra dan Wom Finance, DPRD sultra, menjadwalkan ulang Rapat dengar pendapat bersama, dengan menegaskan dan mewajibkan pimpinan wom finance hadiri dalam RDP.

Selain itu, Ikbal selaku sekjen AP2H, berharap OJK dapat mengaudit prosedur operasional WOM Finance, khususnya dalam hal penggunaan teknologi digital.

“Kami menghimbau masyarakat untuk lebih teliti dan meminta perjanjian tertulis sebelum menandatangani kesepakatan pembiayaan. Hal ini untuk mencegah terjadi hal-hal yang tidak di inginkan, sebab wom finance, terkesan minim pengawasan dari OJK itu sendiri.

Penulis: Adhin SE.,Sy.