Tower BTS Milik PT. XL Axiata Tbk dan Protelindo di Konawe Potensi Disegel, Diduga Serobot Tanah warga

Kodesultra.Id, Konawe – Tower Base Transceiver Station (BTS) milik PT. XL Axiata Tbk dan PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) yang terletak di Jalan Poros Konawe-Kolaka, Kel. Wonua Hoa, Kec. Lambuya, Kab. Konawe,Provinsi Sulawesi Tenggara, menghadapi ancaman penyegelan dari pemilik tanah. Hal ini disebabkan dugaan penggunaan dan penguasaan lahan tanpa persetujuan resmi dari pemilik tanah yang memegang Sertifikat Hak Milik (SHM).

Menurut informasi dari Nurlan., SH selaku kuasa pemilik tanah Malik Pagala (pemegang SHM Nomor 124 Tahun 1987 dan Surat Ukur Nomor 1785/1986), masalah sewa menyewa lahan tower ini sudah pernah muncul sebelumnya terkait tuntutan kerugian akibat penyewaan tanpa sepengetahuan pemilik tanah.

Diketahui PT.XL Axiata Tbk diduga mengalihkan penggunaan,dan penguasaan kepada PT.Protelindo, tanpa izin atau tanpa persetujuan pemilik tanah pada Sertifikat Hak Milik tersebut.

BACA JUGA :  GK Sultra Bakal Adukan dugaan KKN 10 Item paket pekerjaan dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Sultra

“Sejak tahun 2008, PT. XL Axiata Tbk melakukan perjanjian sewa dengan H. Muhammad Kasim Jufri yang bukan pemilik tanah. Karena yang bersangkutan telah meninggal, pemilik tanah pun memaklumi,” ungkap Nurlan.

Masalah memburuk pada tahun 2020, ketika PT. Protelindo mengirim surat permohonan perpanjangan jangka sewa tertuju kepada almarhum H. Muhammad Kasim Jufri, yang dimana perjanjian sewa lama akan berakhir pada 4 Juli 2022,dan oleh Pemilik tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik kemudian menolak permohonan tersebut dan mengirim surat balasan tertanggal 10 November 2024 kepada Protelindo, namun hingga tahun 2025 belum ada tanggapan.

“Sejak perjanjian sewa berakhir pada 2022, pemilik tanah belum pernah menyetujui atau menyepakati perjanjian baru dengan PT.Protelindo. Jika ada perjanjian yang dibuat oleh pihak bukan pemilik tanah, itu bukan tanggungjawab kami. Silahkan tunjukan sertifikat hak milik atas nama siapa jika mereka mengaku memiliki hak,” tegas Nurlan.

BACA JUGA :  Ratusan Kendaraan Rusak Akibat BBM Oplosan, Manton: Ketua Hiswana Migas Sultra Diduga Panik

“PT.Protelindo menggunakan lahan tanpa izin pemilik tanah setelah perjanjian lama atas nama almarhum H. Muhammad Kasim Jufri,yang berakhir pada 2022.

Beberapa hari yang lalu, kuasa pemilik tanah telah melayangkan surat pemberitahuan tuntutan kepada kedua perusahaan. Apabila tuntutan tidak terpenuhi, pemilik tanah berencana melakukan aksi unjuk rasa di lokasi tower minggu depan, sekaligus melakukan penyegelan dan pemberhentian paksa aktivitas tower berdasarkan kewenangan dari Sertifikat Hak Milik yang dimilikinya.

Penulis: Sarwan