Kodesultra.id, Kendari — Parlemen Jalanan Sulawesi tenggara (PJ SULTRA) Mendesak aparat penegak hukum (APH) Dalam hal ini tertuju pada Kejaksaan Tinggi (Kejati Sultra) untuk segera mengusut dugaan tindak pidana korupsi di lingkup Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Wabil khusus Eks Kadis PUPR yanh kini menjabat sebagai Kadis Perumahan Kawasan Pemukiman Dan Pertanahan Kab. Muna Barat. Dugaan tersebut disebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp1,2 miliar.
Desakan itu disampaikan menyusul mencuatnya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan sejumlah proyek infrastruktur yang dikelola Dinas PUPR Muna Barat Tahun Anggaran 2024. Proyek-proyek tersebut diduga tidak dikerjakan sesuai dengan spesifikasi teknis, volume pekerjaan, serta ketentuan kontrak yang telah ditetapkan.
Direktur Eksekutif PJ Sultra, Abdulisme menyatakan bahwa indikasi penyimpangan tersebut harus segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum agar tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar serta demi menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran daerah.
“Anggaran infrastruktur bersumber dari uang rakyat. Jika benar terdapat dugaan penyimpangan hingga merugikan negara Rp1,2 miliar, maka APH wajib mengusutnya secara serius dan transparan,” tegasnya.
PJ Sultra menilai lemahnya pengawasan dalam pelaksanaan proyek infrastruktur menjadi salah satu faktor yang kerap memicu terjadinya penyimpangan anggaran. Oleh karena itu, mereka meminta agar proses penyelidikan tidak hanya berhenti pada pelaksana teknis, tetapi juga menyasar pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam perencanaan dan pengawasan proyek.
Meski demikian, PJ Sultra menegaskan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Mereka meminta agar proses hukum dilakukan secara profesional, objektif, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.
“Tujuan kami bukan untuk menghakimi, melainkan mendorong penegakan hukum yang adil dan terbuka. Biarkan proses hukum berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tambahnya.
Sementara itu, informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa dugaan kasus ini telah menjadi perhatian. Proses pengumpulan dokumen administrasi, pemeriksaan kontrak pekerjaan, serta pengecekan fisik proyek di lapangan dikabarkan masih berlangsung. Nilai kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar tersebut masih bersifat perkiraan awal dan berpotensi berkembang sesuai hasil audit resmi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Eks Kepala Dinas PUPR Muna Barat belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh klarifikasi dan memastikan pemberitaan yang berimbang.
PJ Sultra berharap aparat penegak hukum dapat segera mengambil langkah konkret dalam mengusut dugaan korupsi ini, sekaligus menjadikannya sebagai momentum pembenahan tata kelola proyek infrastruktur di daerah agar lebih transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.




