Langkah Berlapis JMSI Sultra, Kadispar Resmi Diadukan ke Polda Sultra

Kendari-KodeSultra : Pengurus Daerah (Pengda) Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sulawesi Tenggara (Sultra) menempuh langkah hukum berlapis terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Sultra, Ridwan Badallah.

Usai melayangkan somasi dan aduan ke Sekda dan DPRD.  JMSI Sultra kini resmi mengadukan akun TikTok @eRBe#bersuara yang diduga milik Kadispar Sultra ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra, Selasa 27 Januari 2026.

Pengaduan tersebut menyusul unggahan akun TikTok yang mencatut serta melabeli dua media anggota JMSI Sultra, Suarasultra.com dan Sultrapedia.com, sebagai media “abal-abal” dan penyebar hoaks. JMSI menilai pernyataan itu merupakan tuduhan sepihak yang disampaikan secara terbuka kepada publik dan berpotensi merusak reputasi perusahaan pers.

BACA JUGA :  Gelar Silaturahmi, AJP-JAMES Bakal Bangun Rumah Sakit di Kolono

“ Pernyataan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian serius terhadap reputasi, kredibilitas, serta kepercayaan publik terhadap dua media anggota JMSI Sultra,” ujar Adhi usai melaporkan kasus tersebut di Polda Sultra.

Menurut JMSI, tindakan terlapor telah memenuhi unsur Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, serta Pasal 433 dan 434 KUHP 2023 terkait pencemaran nama baik dan fitnah, sehingga secara kelembagaan, JMSI Sultra meminta Kapolda Sultra, Dirreskrimsus Polda Sultra, serta Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sultra menindaklanjuti laporan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

BACA JUGA :  Di Tuding Korupsi, Ruksamin Serahkan Bukti Pembelaan Ke Polda Sultra.

“ Kami meminta adanya penyelidikan dan penyidikan guna memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap kemerdekaan pers,” tegasnya.

Selain dugaan pelanggaran hukum, pernyataan sepihak terlapor dinilai tidak hanya mencederai nama baik perusahaan pers, tetapi juga menurunkan kepercayaan publik dan berpotensi menghambat kerja jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“ Pernyataan tersebut menimbulkan stigma negatif di ruang publik digital dan dapat mengganggu iklim kebebasan pers, sehingga kami mengambil langkah hukum ” tutup Adhi.