0Andoolo-KodeSultra : Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) akan melakukan penindakan secara intensif dan efektif bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkab. Konawe Selatan yang melakukan pelanggaran Disiplin dan Kode Etik ASN. Hal tersebut, diungkapkan Kepala BKPSDM Konsel Pujiono, SH., MH, Senin, 3 Juni 2024.
” Kita akan lakukan tindakan pembinaan ataupun pemberian sanksi yang dapat menimbulkan efek jera bagi ASN yang melanggar ” ujar Pujiono.

Lebih lanjut Pujiono menjelaskan, pemberian sanksi bagi ASN yang melanggar selain berdasar pada UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik pegawai negeri sipil juga memenuhi rekomendasi dari lembaga pengawasan diantaranya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
” Penindakan bagi ASN akan dilakukan melalui Majelis Kode Etik ASN, sebagai upaya mendorong pelaksanaan tugas pokok dan fungsi, meningkatkan disiplin, etos kerja, kualitas kerja dan prilaku ASN yang profesional ” beber mantan Kabag Hukum Pemkab Konsel ini.
Guna mendorong profesionalisme dan efektivitas kinerja Majelis Kode Etik ASN, BKPSDM Konsel telah melakukan kaji tiru di Pemerintah Kota Bandung Prov. Jawa Barat, Kamis 30 Mei 2024. Kegiatan tersebut di terima langsung oleh Kepala BKPSDM Kota Bandung Adi Junjunan Mostafa. Pemerintah Kota Bandung telah menerapkan penindakan dan pembinaan ASN khususnya terkait kedisiplinan.




