Pengadilan Andoolo, Tangguhkan Penahanan Guru Honorer Di Konawe Selatan

Supriyatin, S.pd saat meninggalkan Lapas Perempuan Kendari

Andoolo-KodeSultra : Supriyani, S.Pd guru honorer yang mengajar di SD 4 Kecamatan Baito Kabupaten Konawe Selatan, akhirnya dapat menghirup udara segar setelah PN. Andoolo mengambulkan permohonan penangguhan penahanan yang di ajukan oleh LBH HAMI- Sultra.

Penangguhan penahanan guru yang dilaporkan oleh orang tua siswa berstatus sebagai anggota polisi aktif di Polsek Baito tersebut tertuang dalam surat penetapan bernomor 110/pen.pid.sus-HAN/2024/PN/Adl yang ditandatangani hakim ketua Stevie Rosano, SH, dan hakim anggota masing-masing Vivi Fatmawaty Ali, SH, MH, Sigit Jati Kusumo, SH

BACA JUGA :  Gelar Diklat Terpadu Dasar ke-1, GP Ansor Kolaka cetak 131 Kader Militan
Solidaritas PGRI dan berbagai ormas untuk Suoriyatin, S.Pd

Hal tersebut dibenarkan salah satu penasehat hukum Supriyani, S.Pd, Samsuddin, SH, MH, S.Cil saat di temui KodeSultra, Selasa, 22 Oktober 2024.

” Iya, alhamdullilah kita sudah terima penetapan penangguhan penahanan ” ungkap lawyer berkepala plontos ini.

BACA JUGA :  Ketua Pemuda Desa Laea, Kec Poleang Selatan Tolak Pt Bumi Silika Bombana di Poleang Selatan

Sebelumnya viral diberbagai media sosial dan pemberitaan online seorang guru honorer menjalani proses hukum dengan dugaan melakukan tindak kekerasan kepada siswanya, kasus ini menjadi viral akibat proses hukum yang di nilai publik memunculkan berbagai keraguan dalam proses penyidikannya.