Kodesultra.Id, KOLTIM : Dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor), proyek pembangunan jembatan desa Lere Jaya. Kecamatan lambandia adalah kegiatan swakelola yang melekat pada badan penanggulangan bencana daerah (BPBD) pada tahun 2023 dengan nilai Rp.682,363.000. yang di mana anggaran nya sudah di cairkan 100% sayangnya pekerjaan proyek tersebut belum selesai hingga waktu kontrak yang ditentukan.
akibat dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi, ini akan merugikan keuangan negara/daerah, perekonomian dan menghambat pertumbuhan dan keberlanjutan pembangunan daerah
Olehnya itu kami dari kelompok yang tergabung dalam forum Komunikasi Anti Korupsi (FOKASI) yang di ketuai Ibnu Mubdi Ridha Arifin yang lebih di kenal Ibnu Arifin akan membawa masalah ini ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (kejati sultra).
Kata Ibnu arifin, pihaknya akan pressure kasus ini yang terindikasi korupsi, di perkuat pernyatan kejari kolaka di bulan 11 lalu, yang sampai saat ini belum ada tindak lanjut dalam penyidikannya sehingga kami perlu mambawa masalah ini ke kejaksaan tinggi sulawesi tenggara (kejati sultra).
Lanjut ibnu dalam waktu dekat ini kami akan memasukan laporan ke kejaksaan tinggi sulawesi tenggara (kejati sultra) dengan bukti-bukti yang telah terkumpul dan kami pastikan siapapun pihak yang terlibat harus di adili sebagaiman hukum yang berlaku.




