Musdesus pembentukan Koperasi merah putih Desa Teporombu, sukses di selenggarakan 

Kodesultra.Id, Konsel : Berdasarkan (Inpres). Nomor 1 Tahun 2025 Serta  Petunjuk Pelaksanaan, Pemerintah Desa Teporombua melaksanakan kegiatan Musyawarah Desa Khusus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih,” Selasa, 27/05/2025.

Giat tersebut dilakukan di Aula Kantor Desa. bedasarakan pantauan media kodesultra.id, Kegiatan tersebut dihadiri oleh Camat Basala Bapak Agus Heri Susanto, ST. M.Ap, Iptu Asman Selaku Kapolsek Basala, Karman selaku Kepala Desa Teporombua, Supoyo SP, Perwakilan BPP Kec. basala Bapak  Aslan  Selaku (PLD). BPD, LPM Serta Tokoh Masyarakat dan Masyarakat Desa Teporombua kec. basala kab. Konsel.

Acara tersebut, dibuka Langsung Oleh  Karman  selaku Kepala Desa Teporombua Beliau dalam sambumtannya berharap terkait  terbentuknya Pengurus  Koperasi Desa Merah Putih, Desa Teporombua yang  dipilih Melalui Musyawarah Desa Khusus adalah Berkomitmen Mewujudkan Desa yang Maju, mandiri dan Mampu Melahirkan Koperasi Desa Merah putih yang memiliki komitmen jujur, adil dan transparan agar bisa menuju Konawe selatan yang “Sehat Cerdas Sejahtera (SETARA). agar nantinya Koperasi Desa merah putih tersebut dapat Menjadi Percontohan khususnya Di Desa Teporombua yang ia Pimpin,” harapnnya.

BACA JUGA :  Peduli Korban Bencana Di Sumatera, Bank Sultra dan Asosiasi BPD Se-Indonesia Galang Dana Hingga Miliaran Rupiah

ditempat sama, Aiptu Asman Selaku  Kapolsek Basala menuturkan dalam sambutannya bahwa Pelaksanaan musyawarah Desa harus sesuai dengan regulasi dan tahapan serta menaati aturan yang ada sesuai instruksi presiden dan mentri koperasi yang kaitannya dengan koperasi,” tegasnya.

Masi Kata dia, koperasi sebenarnya bukan hal asing bagi kita, tetapi ini adalah perintah Langsung dari bapak presiden untuk dibentuk Koperasi Desa Merah Putih dan nantinya akan mampu  menerapkan UMKM Dan  Kebutuhan- kebutuhan pokok masyarakat, diharapkan Koperasi berjalan dengan baik, serta dalam pembentukannya nanti tidak dilibatkan pejabat desa ataupun kaitannya dengan keluarga, tetapi sesuai dengan asas aturan yang telah di tetapkan dalam sistem pembentukan koperasi tersebut,”Ucapnya.Sementara itu, Agus Heri Susanto, ST. M.Ap Selaku Camat Basala, sampaikan bahwa Dalam sistem Pembentukan  Koperasi Desa Merah Putih ini adalah kegiatan nasional dan patut untuk dilaksanakan serta di bentuk dalam suatu desa sesuai dengan instruksi bapak presiden No 1 Tahun 2025 terkait dengan Koperasi Desa  merah putih artinya wajib dan batas pembentukan nya sampai tanggal 30 khususnya dikecamatan Basala yang berjumlah 9 Desa dan saat ini sudah terbentuk di beberapa Desa,”tegasnya.

BACA JUGA :  Babinsa Desa Pasirharjo Dampingi Percepatan Penurunan Stunting Pada Balita Di Posyandu Surya 

Agus Heri Susanto, ST. M.Ap selaku orang No1 di kecamatan Basala ini, mengharapkan animo masyarakat dalam mensukseskan Pembentukan Koperasi Desa merah putih Dapat Berjalan sesuai dengan norma-norma aturan.

Selain itu ia menegaskan koperasi desa merah putih ini nantinya akan di buatkan akta notaris, Serta harus berbadan Hukum sebagai cikal bakal dalam pembentukannya sesuai dengan regulasi yang telah di tetapkan oleh pemerintah pusat agar bisa mewujudkan Masyarakat yang Sehat, Cerdas, sejahtera (SETARA),”imbunya.

diwaktu yang sama, Pendamping Lokal Desa (PLD) Desa Teporombua Kec Basala Saudara “Aslan”  yang turut hadir Mendampingi  Proses pembentukan KOPDES Merah Putih Mengungkapkan Harapannya, Dengan Terbentuk Nya KOPDES Merah Putih Di Desa Teporombua khususnya, agar segera menyusun program kerja yang Konkrit dan fokus pada Kapasitas Perekonomian Di Desa, Dalam Proses terbentuknya Koperasi Desa Merah putih ini, kata dia, kami akan terus melakukan Pendampingan agar KOPDES Merah Putih ini dapat Berkembang Secara baik.

Penulis: Adhin SE.,Sy.