Dirut PT Akar Mas Internasional Resmi Dilaporkan Terkait Dugaan Penipuan Royalti Senilai Rp4,5 Miliar di Kolaka

Kodesultra.Id, Kolaka – Direktur Utama PT Akar Mas Internasional dengan inisial HB telah dilaporkan ke Polres Kolaka oleh Muhammad Faizal Manomang selaku korban terkait dugaan penipuan pembayaran royalti senilai Rp4,5 miliar.

Perkara berawal dari kesepakatan damai antara kedua pihak yang seharusnya mengakhiri sengketa, dengan ketentuan HB membayar pelunasan royalti sebesar Rp5 miliar kepada Muhammad Faizal Manomang. Kesepakatan ini diperkuat dengan Putusan Pengadilan Negeri Kolaka Nomor 6/Pdt.G/2025/PN Kka, yang menetapkan pembayaran dicicil mulai Agustus 2025 hingga Agustus 2027 sebesar Rp187,5 juta per bulan selama 24 bulan.

BACA JUGA :  Tower BTS Milik PT. XL Axiata Tbk dan Protelindo di Konawe Potensi Disegel, Diduga Serobot Tanah warga

Namun, menurut kuasa hukum korban, Yahyanto,dkk menyampaikan “Korban hanya menerima pembayaran sebesar Rp500 juta dari total Rp5 miliar yang disepakati. Sisanya sebesar Rp4,5 miliar tidak dibayarkan hingga pertengahan Desember 2025, meskipun korban telah melakukan teguran hukum (somasi) sebanyak dua kali.

BACA JUGA :  Aliansi Petani Medulu Lalonggombu, Desak Kementrian ATR/BPN dan DPR RI Hentikan Proyek Mako Kopassus

“Benar kami telah melaporkan Direktur Utama PT Akar Mas Internasional, karena telah melakukan dugaan penipuan yang mengakibatkan kerugian bagi klien kami,” tegas Yahyanto dalam keterangan resmi Selasa (16/12/2025).

Sampai saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Akar Mas Internasional atau HB terkait laporan tersebut. Kasus sedang dalam proses penyelidikan oleh tim penegak hukum di Polres Kolaka.

Penulis: Sarwan