LPMP Desak Kejati Sultra Periksa Tiga Perusahaan Tambang.

Ketgam : Massa LPMP saat geruduk Kantor Kejati Sultra

KODESULTRA.COM, KENDARI – Puluhan massa aksi yang tergabung dalam Lembaga Laskar Pemuda Merah Putih (LPMP) Sultra, Geruduk Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra. Mendesak segera memeriksa Pimpinan PT. Rifki, PT. Raisa Anursyah, Trader, Atas dugaan Ilegal maining. Rabu 7/06

Sarwan Selaku ketua Umum LPMP Sultra, mendesak kejaksaan tinggi (KEJATI) Sultra. Melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan PT. Rifki dan Raisa Anursyah, atas Dugaan ilegal mining.

BACA JUGA :  KNPI Konsel Kritik Keras BPJN, Pengawasan Dispensasi Jalan Dinilai Mandul

” Aksi ini, merupakan Jilid pertama, untuk meminta kejati sebagai instrumen negara dalam penegakan hukum, mengambil Langka Hukum memeriksa Dirut PT. Rifki dan Raisa Anursyah, yang diduga beraktifitas tanpa mengantongi izin Usaha pertambangan (IUP) bahkan memperjualbelikan Ore Nicel tanpa merujuk aturan hukum.

BACA JUGA :  Peduli Olahraga, Kerabat Yudi Suport Emak-Emak Pegiat Voly

Sementara itu, Ikbal selaku ketua Kaderisasi LPMP Sultra paparkan Kronologi rentetan permasalahan Ilegel mining PT. Rifki dan Raisa Anursyah, lewat Orasinya ia mengatakan bahwa cargo milik PT. Rifki dan Raisa Anursyah merupakan barang sitaan kejaksaan tinggi sultra, namun kondisi di lapangan PT. Rifki dan Raisa Anursyah masih melakukan pengapalan dan penjualan ore nikel.