KRM Minta Kejati Sulawesi Tenggara Profesional Menangani Kasus Dugaan Suap PT MUI

Massa KRM Saat Menggelar Aksi Di Kejati Sultra

KENDARI – KodeSultra : Massa dari Korsorsium Rakyat Menggugat (KRM) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar aksi unjuk rasa terkait polemik dugaan tindak pidana suap menyuap PT. Midi Utama Indonesia (MUI) yang menyeret mantan Wali Kota Kendari (SK), Sekretaris Daerah (RT) dan Tenaga Ahli Percepatan Pembangunan Pemkot Kendari (SM), Rabu (23/8/2023).

Koordinator massa aksi, Ikbal Laribae mengungkapkan, bahwa dalam menangani perkara tersebut Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) harus mampu bekerja secara profesional sebagaimana di atur dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana suap-menyuap.

BACA JUGA :  Touring Ramadhan Kadin, IMI dan TNI AU Berbagi Bantuan Untuk Ponpes dan Panti Asuhan.

“Dalam penegakan hukum, terkhusus dalam perkara suap pengurusan izin PT MUI kami meminta Kejati Sultra tidak dalam tekanan politik terkait pemilu mendatang,” ujar Ikbal.

BACA JUGA :  Ungguli 80 Bank Daerah, Bank Sultra Sabet Penghargaan di Ajang The Asian Post Best Regional Champion Awards 2026

Ikbal menambahkan, bahwa pihaknya akan terus mengawal persoalan ini, agar supremasi hukum di Sulawesi Tenggara mampu ditegakkan dan tak terkesan tebang pilih dalam menuntaskan sebuah perkara.

“Apabila Kejati Sultra tidak profesional dalam menangani kasus suap ini, kami yang tergabung dalam Konsorsium Rakyat Menggugat akan melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran,“ tegasnya.