Andoolo-KodeSultra : Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Selatan (Konsel) resmi menunda Pelantikan Kepala Desa Terpilih hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Kabupaten Konawe Selatan tanggal 24 September 2023.
Hal tersebut diungkapkan Kadis Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMD) Kab. Konsel Ambolaa, S.Sos, M.Si usai menggelar rapat bersama instansi terkait. Senin, 29 April 2024.
” Sesuai permintaan mendagri, pelantikan kita tunda dulu sambil kita lakukan koordinasi ulang ” ungkap Ambolaa.

Lebih lanjut di jelaskan, untuk menghindari kekosongan jabatan, Pemkab Konsel akan menunjuk pelaksana harian kepala desa untuk kades yang berakhir masa jabatan di 30 April 2024.
” Kita tidak lakukan perpanjangan, sebelum kami konsultasikan ulang, untuk mengisi kekosongan akan di tunjuk pelaksana harian, surat edaran akan segera di keluarkan ” beber mantan camat ranomeeto
sebagai bahan informasi Penundaan Pelantikan tersebut, setelah beredarnya surat dari Kementrian Dalam Negeri Nomor 100.35.5/1747/BPD tertanggal 26 April 2024 perihal Penundaan Pelantikan Kepala Desa Terpilih
Dalam surat yang di tunjukkan kepada Bupati Konawe Selatan tersebut menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah di sahkan dan diundangkan pada tanggal 25 April 2024, dengan demikian telah menjadi hukum positif sehingga wajib dilaksanakan dan di patuh oleh penyelenggara Pemerintahan, berkenaan hal tersebut pada poin a surat tersebut meminta Pemkab Konawe Selatan melakukan proses perpanjangan masa jabatan kepala desa selama 2 Tahun bagi Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya pada tanggal 30 April 2024, sesuai ketentuan pasal 118 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan poin b melaksanakan penundaan Pelantikan bagi 96 calon kepala desa terpilih hingga berakhirnya masa jabatan kepala desa yang saat ini sedang menjabat sebagaimana yang tertera pada poin a.




