KPAD Konsel Lakukan Pendampingan Psikologi Terhadap Korban Anak Hilang

Korban dan keluarga saat melakukan wawancara di kantor layanan autisis propinsi Sultra.

Kendari-KodeSultra : Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Konawe Selatan Propinsi Sulawesi Tenggara telah melakukan Pendampingan Psikologi terhadap Agung Kurniawan (14)  santri Pondok Pesantren Tahfidzul Quran (PPTQ) Darul Raihanun Nahdlatul Watan Desa Ambaipua, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan yang sempat menghilang selama 6 bulan.

Hal tersebut diungkapkan Ketua KPAD Konsel Asriani, S.Kep Ns saat ditemui di kantor Layanan Autis Propinsi Sultra, Selasa 5 Agustus 2024.

” KPAD melakukan pendampingan ke Psikolog yang direkomendasikan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di kantor Pusat Layanan Autis Provinsi Sulawesi Tenggara ” ungkapnya

BACA JUGA :  Kawal Tuntas Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak, DP3A Konsel Launching Aplikasi SAPA

Lebih jauh Asriani menjelaskan, tujuan pendampingan merupakan langkah awal untuk menilai kondisi mental korban, mengevaluasi dampak psikologis korban, serta menentukan rencana treatment yg akan di lakukan, adapun rangkaian pemeriksaan yakni assesment dan wawancara dengan korban dan pihak keluarga untuk menemukan fakta terkait kondisi fisik, psikologis,dan sosial anak, selain itu pencegahan trauma juga tergantung pada dampak psikologis anak, kita berharap tidak ada perlakuan yang menyakitkan, sehingga dampak psikologisnya tidak terlalu berat.

BACA JUGA :  Gelar Silaturahmi, AJP-JAMES Bakal Bangun Rumah Sakit di Kolono

” Korban dan keluarga sudah menjalani assesment dan kami tinggal menunggu hasilnya sebagai bahan tindakan lanjutan ” jelas mantan Komisioner KPU Konsel ini.

Sebelumnya, beredar berita Agung Kurniawan menghilang sejak 25 Februari 2024, kemudian ditemukan di mesjid Nurul Ukhuwah Kelurahan Anggalomoare Kecamatan Sampara pada hari minggu, 4 Agustus 2024 pukul 13.00 dengan kondisi selamat. Kasus anak hilang ini sempat menghebohkan publik hingga mematik aksi demonstrasi penutupan ponpes Tahfidzul Qur’an Darul Raihanun dan desakan agar Polda Sultra mengambil alih penanganan kasus tersebut