Tampung EFO di Luar IUP, A2HP Desak Polisi Periksa Direktur PT. AJB

Massa Aksi A2HS saat menggelar unjuk rasa di Polres Konawe Selatan

Andoolo-KodeSultra : Maraknya tumpukan EFO di eks Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Tripel Eight Energy dan PT. Mega Tambang Indonesia terus mendapatkan atensi pengawalan oleh Aliansi Aktifis Hukum Sulawesi Tenggara (A2HS), usai pekan kemarin mereka menggelar demonstrasi mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) menegakkan regulasi pertambangan minerba, kini A2HS menyeret Direktur PT. AJB selaku kontraktor meaning dari beberapa perusahaan yang beroperasi di wilayah Palangga dan Palangga Selatan untuk diperiksa atas dugaan keterlibataan memfasilitasi penyimpanan EFO tersebut. Desakan pemeriksaan terhadap Direktur PT. AJB disuarakan dengan lantang oleh massa A2HS dipelataran markas Kepolisian Republik Indonesia Resort Konawe Selatan, Rabu 23 Oktober 2024.

” Kami minta secara tegas periksa Direktur AJB atas dugaan keterlibatan penyimpanan EFO diluar IUP ini penghianatan terhadap UU Pertambangan dan Lingkungan ” teriak Sarwan

Peta dasar penyimpanan EFO di luar IUP

Dalam aksi unjuk rasa ini, para pendemo membeberkan adanya informasi lokasi penyimpanan atau stockfile EFO tersebut adalah milik PT. AJB yang berada dalam IUP PT. MTI dan telah disewakan kepada beberapa perusahaan

” Project area adalah sarana pendukung kelancaran proses pertambangan yang dimiliki oleh pemilik IUP, PT. AJB ini tidak memiliki IUP, jelas melanggar UU minerba, Polisi jangan tutup mata ” teriak orator lainya.

Salah satu tumpukan EFO di eks IUP PT. TEE atau sekitarnya

Menurut pendemo, penampungan EFO diluar IUP harus mendapatkan restu negara karena berdampak pada tumbuh kembangnya lingkungan sekitar, kehadiran negara untuk memastikan pihak yang bertanggungjawab jika terjadi pencemaran lingkungan dan potensi dampak lainya semisal saling sengketa antar perusahaan yang dapat mengarah pada pemanfaatan konflik horizontal antar sesama warga.

” Harus ada kajian amdalnya bukan menyimpan begitu saja, termaksud sarana workshop itu penunjang pertambangan tidak boleh ada selain yang punya IUP, harus di periksa ” ujar pendemo.

Selain penyimpanan EFO diluar IUP. A2HS juga mendesak Kapolres Konawe Selatan melakukan penyelidikan atas kerusakan hutan lindung di wilayah IUP PT. MTI sejak tahun 2016, pemilik IUP harus bertanggugjawab atas kerusakan kawasan hutan lindung tersebut, yang telah dibiarkan tanpa adanya pemulihan sebagai upaya pengembalian fungsi dan kualitas lingkungan

” Polisi wajib melakukan pemeriksaan harus ada yang bertanggungjawab atas rusaknya hutan lindung kita ” ungkap pendemo.

Areal bukaan di lokasi hutan lindung pada wilayah IUP MTI

Sebagai bahan informasi keberadaan EFO diluar IUP tersebut diduga berasal dari PT. Jagadrayatama, PT. Sambas, PT. Macika Mada Madana, dan beberapa perusahaan lainya termaksud dugaan adanya EFO tak bertuan.