Kodesultra.Id, KENDARI – Tim URC Buser77 Satreskrim Polresta Kendari bersama Unit Kamneg Satintelkam Polresta Kendari berhasil menggagalkan aksi tawuran antar pelajar yang membawa senjata tajam (sajam) di Kota Kendari, Kamis (24/9/2026).
Pengungkapan ini berdasarkan laporan aduan masyarakat pada Kamis, 24 September 2026 sekira pukul 16.30 WITA terkait adanya perkumpulan pelajar SMA yang akan melakukan tawuran dengan menggunakan sajam.
Waktu dan TKP :
Hari Kamis, 24 September 2026 sekira pukul 17.30 WITA. TKP pertama perkumpulan pelajar di Lorong Suzuki 2, Jl. Pattimura Kel. Watulondo Kec. Puuwatu dan TKP penemuan sajam di Jl. Banda Kel. Punggolaka Kec. Puuwatu Kota Kendari.
Kronologis Kejadian : Berawal dari patroli dialogis yang dilaksanakan Satpol PP Provinsi Sulawesi Tenggara di sejumlah sekolah. Sekira pukul 16.00 WITA, petugas mendapati sekelompok siswa berkumpul di salah satu rumah kos. Saat didatangi, beberapa siswa melarikan diri, namun petugas berhasil mengamankan 17 orang pelajar.
Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan 3 buah senjata tajam berupa 1 buah ketapel, 1 buah sajam jenis gosir (golok sisir), dan 1 buah keris. Selanjutnya Satpol PP Provinsi Sultra menghubungi Polresta Kendari untuk penanganan lebih lanjut.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim URC Buser77 dan Unit Kamneg Satintelkam langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan para pelajar beserta barang bukti.
Barang Bukti yang Diamankan :
1. 1 buah sajam jenis keris warna silver dengan gagang besi warna merah silver
2. 1 buah sajam jenis gosir (golok sisir)
3. 1 buah ketapel
Hasil Pemeriksaan Awal :
Dari hasil interogasi, 1 orang terduga pelaku berinisial Z (15) mengakui bahwa sajam jenis keris tersebut miliknya yang diambil dari semak-semak di sekitar Lr. Suzuki 2 yang sebelumnya disembunyikan oleh alumni.
Terduga pelaku bersama rekannya berkumpul dengan alasan mendapat informasi akan ada penyerangan di sekolahnya pada hari yang sama. Saat berkumpul di salah satu warung dekat sekolah, mereka kemudian diamankan oleh Satpol PP.
Terduga juga mengakui pernah menggunakan sajam tersebut untuk tawuran pada Februari 2026 di Lr. Pemotongan Lama Kel. Punggolaka.
Pasal yang Disangkakan : Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait Tindak Pidana Penyalahgunaan Sajam, Senpi dan Handak.
Tindak Lanjut :
Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polresta Kendari untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tim masih melakukan pengembangan terhadap kepemilikan 2 sajam lainnya dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Polresta Kendari mengimbau kepada pihak sekolah dan orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak guna mencegah aksi tawuran yang dapat merugikan masa depan pelajar.





