Konawe Selatan-KodeSultra – PT Generasi Agung Perkasa (GAP) merespons pemberitaan yang menyoroti dugaan aktivitas pertambangan di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau yang disebut sebagai lahan koridor. Perusahaan menyatakan tengah menyiapkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang dinilai menyampaikan informasi tidak sesuai fakta maupun melakukan tindakan yang merugikan kegiatan operasional perusahaan.
Melalui Kepala Teknik Tambang (KTT), Umpakati, PT GAP menegaskan bahwa setiap tuduhan terkait aktivitas pertambangan harus didasarkan pada data, dokumen perizinan, serta hasil verifikasi lapangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Ini bukan persoalan sepele karena berkaitan langsung dengan legalitas operasional, kepatuhan terhadap perizinan, dan kredibilitas perusahaan di mata publik.
Informasi yang disampaikan kepada masyarakat seharusnya berbasis data dan fakta, bukan sekadar asumsi,” ujar Umpakati, Minggu 18 Oktober 2026
Umpakati mengatakan, pada prinsipnya perusahaan menghormati kritik dan pengawasan publik terhadap kegiatan pertambangan. Namun,
penyampaian kritik harus dilakukan secara proporsional, berimbang, serta memberikan ruang klarifikasi kepada pihak yang diberitakan.
“Perusahaan terbuka terhadap pengawasan dan kritik. Namun, apabila ada informasi yang menyangkut legalitas operasional, tentu harus diuji berdasarkan data dan fakta yang jelas agar tidak menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Umpakati mengungkapkan bahwa pihak public relations (PR) PT GAP tengah merampungkan sejumlah dokumen dalam menempuh langkah hukum melalui Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dokumen tersebut disiapkan untuk mendukung proses klarifikasi dan pelaporan terhadap pihak-pihak yang berdasarkan hasil penelaahan perusahaan diduga menyampaikan informasi yang merugikan nama baik maupun kredibilitas perusahaan.
“Tim public relations kami sedang merampungkan berbagai dokumen untuk diajukan ke Polda Sultra sebagai bahan pendukung pelaporan. Kami ingin persoalan ini ditangani melalui mekanisme hukum dan dibuktikan berdasarkan fakta serta alat bukti yang sah,” ungkapnya.
Ia menambahkan, langkah tersebut bukan dimaksudkan untuk membatasi kebebasan pers maupun hak masyarakat menyampaikan pendapat,
melainkan sebagai upaya melindungi kepentingan perusahaan dan hak publik untuk memperoleh informasi yang benar sesuai fakta dirinya menyarankan pihak yang menunduh terjadinya penambangan koridor untuk mengunakan jalur hukum agar fakta sesungguhnya dapat terkuak.
” Selain pemberitaan negatif, kami juga tengah menyiapkan laporan pihak-pihak yang diduga melakukan tindakan pemalangan dan berpotensi menimbulkan kerugian” ujarnya
Umpakati berharap seluruh pihak dapat menempatkan persoalan tersebut secara objektif dan tidak membangun opini sebelum fakta-fakta diverifikasi.
Ia juga meminta agar pemberitaan mengenai kegiatapertambangan dilakukan secara profesional dengan mengedepankan prinsip keberimbangan, verifikasi, dan hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.





