Polresta Kendari Ungkap Kepemilikan Senpi Rakitan di Kendari Caddi, 2 Pucuk Senpi dan 7 Amunisi disita 

Kodesultra.Id, KENDARI – Tim URC Buser 77 Sat Reskrim Polresta Kendari bersama Unit Kamneg Sat Intelkam dan Polsek Kendari berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan senjata api rakitan di Kelurahan Kendari Caddi, Kecamatan Kendari, Kota Kendari.

Pengungkapan tersebut bermula dari adanya aduan masyarakat yang resah terkait keributan yang terjadi di wilayah Kelurahan Kampung Salo, Kecamatan Kendari pada Kamis, 10 September 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Buser 77 yang dipimpin langsung Kanit Buser bergerak cepat mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan pengamanan.

Pelaku berinisial MU (25) berhasil diamankan pada hari yang sama sekitar pukul 10.30 Wita di Jalan Sukowati No.37, Kelurahan Kandai, Kecamatan Kendari tanpa perlawanan.

Kapolresta Kendari Kombes Pol Safi’i Nafsikin, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim menjelaskan, setelah mengamankan pelaku, tim kemudian melakukan pengembangan ke rumah pelaku di Jalan Cendana, Kelurahan Kendari Caddi.

Dari hasil penggeledahan di rumah tersebut, petugas kembali menemukan barang bukti senjata api rakitan lain yang disembunyikan pelaku.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan total sebanyak 2 pucuk, yakni 1 (satu) pucuk senpi rakitan jenis laras panjang dan 1 (satu) pucuk senpi rakitan jenis revolver warna silver, serta 7 (tujuh) butir amunisi kaliber 5,56 mm.

Berdasarkan hasil interogasi mendalam, pelaku MU mengakui bahwa senpi rakitan tersebut ia peroleh dari seorang pria berinisial K yang kini masih dalam pengejaran petugas.

Pelaku juga mengakui pernah melakukan uji coba senpi tersebut dengan amunisi kaliber 9 mm yang ia dapatkan dari rekannya berinisial NO, hingga senpi tersebut sempat rusak dan diperbaiki kembali.

Dari catatan kepolisian, diketahui pelaku MU merupakan residivis kasus penganiayaan dengan menggunakan senjata api Air Soft Gun pada tahun 2024 di wilayah hukum Polresta Kendari.

Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Kendari untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan pengembangan jaringan peredarannya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polresta Kendari mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan kepemilikan senjata api ilegal di lingkungannya demi menjaga kondusivitas kamtibmas di Kota Kendari.

 

Penulis: Sarwan