Andoolo-KodeSultra : Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Konawe Selatan Propinsi Sulawesi Tenggara menyoroti sikap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang memberikan rekomendasi Dinas Tenaga Kerja untuk mencabut izin tenaga kerja dan penghentian seluruh aktivitas perusahaan PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN) baik secara teknis maupun administrasi akibat kisruh ketenagakerjaan yang tengah berlangsung.
KNPI menilai, perhatian DPRD terhadap persoalan ketenagakerjaan merupakan hal yang wajar dan mencerminkan fungsi pengawasan lembaga legislatif daerah. Namun demikian, KNPI mengingatkan agar sikap dan pernyataan DPRD tetap berada dalam koridor kewenangan konstitusional.
“ Legeslatif memiliki fungsi pengawasan yang sangat penting, tetapi pencabutan izin dan penghentian aktivitas usaha merupakan kewenangan eksekutif yang harus dijalankan melalui prosedur hukum dan administratif yang jelas,” ujar Ketua KNPI Yusran, S.Pd saat di temui Jurnalis KodeSultra , Rabu 8 Januari 2026.
Menurut Yusran, rekomendasi penghentian aktivitas perusahaan harus dilakukan secara bijak, proporsional, dan berbasis hukum dengan mengedepankan asas legalitas, kepastian hukum, serta prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Langkah yang reaktif justru berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru dan merugikan banyak pihak, termasuk pekerja yang masih aktif.
“ KNPI mendukung penegakan norma ketenagakerjaan secara tegas. Namun ketegasan itu harus diiringi dengan kepatuhan terhadap hukum, agar tidak menimbulkan preseden buruk dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah ” tuturnya.
Dijelaskannya, konflik tunggakan pembayaran upah eks karyawan PT. WIN yang jadi dasar keluarnya rekomendasi DPRD telah dilakukan mediasi di Disnaker Propinsi Sultra dan dituangkan dalam Perjanjian Bersama (PB) antara pengusaha dan karyawan sebagai produk resmi penyelesaian perselisihan hubungan industrial, jika di nilai ada pertentangan hukum atau cacat prosuderal mesti diselesaikan mengunakan mekanisme hukum.
” Jika dikatakan PB nya cacat secara formil dan Material maka penilaiannya itu mesti lewat lembaga peradilan hubungan industrial atau PHI bukan sepihak ” jelas Yusran.

Sebagai lembaga perwakilan aspirasi rakyat, KNPI menilai DPRD lebih tepat mengambil peran pengawasan dan fasilitasi, mengedepankan dialog, transparansi, serta penegakan aturan yang adil dan berimbang. Penyelesaian persoalan ketenagakerjaan harus diarahkan pada solusi berkelanjutan dan berkeadilan, bukan melalui rekomendasi sanksi ekstrem dengan memberikan rekomendasi penghentian aktifitas.
” mediasi adalah mekanisme yang di atur oleh negara, jika di nilai cacat, ada jalur hukum yang di sediakan, karena itu setiap kebijakan rekomendasi harus memberikan kepastian hukum bukan menambah konflik baru, harus di ingat ada juga karyawan aktif yang bekerja disana untuk menghidupi keluarganya ” urai mantan Ketua Ansor Konsel ini.
Ketua KNPI berharap seluruh pihak mengambil langkah yang bijak dan proporsional agar perlindungan kemanusiaan, kepastian hukum, serta iklim investasi dapat berjalan secara sinergis dan berkelanjutan
Diberitakan sebelumnya, DPRD Propinsi Sulawesi Tenggara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Selasa 6 Januari 2026 dengan agenda penyelesaian tunggakan upah 27 orang eks karyawan PT. WIN senilai 1,7 Miliar. Ketidakhadiran perwakilan pihak perusahaan dalam RDP dianggap sebagai bentuk pelecehan terhadap marwah lembaga DPRD. Sebagai respon tegas DPRD Sultra kemudian mengeluarkan surat rekomendasi penghentian seluruh kegiatan operasional PT. Wijaya Inti Nusantara baik secara teknis maupun administrasi.
Kode01





